Iklan BANNER SUMSEL MAJU TERUS UNTUK SEMUA
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Polres OKI Musnahkan 927 Gram Sabu, Komitmen Babat Habis Narkotika

Polres OKI Musnahkan 927 Gram Sabu, Komitmen Babat Habis Narkotika

Polres OKI Musnahkan 927 Gram Sabu, Komitmen Babat Habis Narkotika-Foto:dokumen palpos-

KAYUAGUNG, PALPOS.CO – Polda Sumatera Selatan melalui Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Satuan Reserse Narkoba Polres OKI melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 927 gram dalam konferensi pers yang digelar di Aula SAR Mapolres OKI, Kamis (16/4/2026).

Pemusnahan ini merupakan bagian dari transparansi penanganan perkara sekaligus bentuk akuntabilitas Polri kepada publik.

Barang bukti tersebut berasal dari hasil pengungkapan kasus narkotika sepanjang awal tahun 2026 yang melibatkan dua tersangka berinisial DH (40) dan H (38), warga Desa Tulung Selapan Timur, Kabupaten OKI.

BACA JUGA:Dapat Info Dari Layanan Polisi 110, Dua Bandar Sabu Berhasil Diciduk Polres OKU

BACA JUGA:Antisipasi Kesulitan Air Saat Kemarau, Polres OKU Bangun Sumur Bor

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat serta kerja keras personel dalam memetakan jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Pemusnahan ini adalah bukti nyata bahwa Polri tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga memastikan barang bukti dimusnahkan agar tidak kembali beredar di masyarakat,” tegasnya.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji oleh tim Bidlabfor Polda Sumsel yang diwakili oleh IPTU Dirli Fahmi, S.Si., Farm. untuk memastikan kandungan metamfetamin. Setelah dinyatakan positif, sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan pembersih, kemudian dibuang ke saluran pembuangan sesuai prosedur.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

BACA JUGA:Bupati OKU dan BPR Baturaja Bawa Pulang 3 Trofi TOP BUMD 2026

BACA JUGA:317 Pelajar di OKU ikuti Seleksi Paskibraka 2026

Penyidik menerapkan pasal berlapis mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar dan berpotensi merusak ribuan generasi muda.

Kapolres OKI menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan penindakan terhadap jaringan narkotika di wilayah hukum OKI.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait