Tim Elang Kembali Bergerak, Pengedar Sabu 16 Paket di BTS Ulu Ditangkap
Tim Elang Kembali Bergerak, Pengedar Sabu 16 Paket di BTS Ulu Ditangkap -Foto:dokumen palpos-
MUSI RAWAS, PALPOS.CO — Polda Sumatera Selatan melalui Tim Tindak Elang Musi Satresnarkoba Polres Musi Rawas kembali menunjukkan konsistensi dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke wilayah pelosok.
Seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial RS (40) berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan di Dusun IV, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu (BTS Ulu), Kabupaten Musi Rawas, pada Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas, Iptu Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M., segera memerintahkan Unit II Tim Elang Musi untuk melakukan penyelidikan dan pemetaan target.
BACA JUGA:Dua Pengecer Narkoba di Musi Rawas Tertangkap, Polisi Sita 21 Paket Sabu
BACA JUGA:Latkatpuan: AKP Karim Tekankan Penguasaan 12 Gerakan Ini!
Setelah memastikan kebenaran informasi, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka RS di kediamannya dalam kondisi tertangkap tangan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip yang berisi 16 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,44 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti pendukung berupa plastik klip kosong ukuran sedang serta satu unit telepon genggam merek Infinix yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka RS mengakui bahwa dirinya menjual narkotika jenis sabu.
Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa tersangka positif metamfetamin, yang menguatkan bahwa tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga sebagai pengguna.
Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas, Iptu Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M., menegaskan bahwa pengungkapan ini memiliki konstruksi perkara yang kuat karena didukung pengakuan tersangka serta hasil pemeriksaan laboratorium awal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




