Pil Ekstasi Unik Ditemukan di OKU Timur, 3 Pemuda Pengecernya Diringkus
Pil Ekstasi Unik Ditemukan di OKU Timur, 3 Pemuda Pengecernya Diringkus-Foto:dokumen palpos-
OKU TIMUR, PALPOS.CO – Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres OKU Timur kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat desa.
Dalam operasi yang digelar pada Kamis (16/4/2026) dini hari, petugas berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis pil ekstasi dan mengamankan tiga orang tersangka di sebuah rumah kontrakan di Desa Tugu Harum, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit II Satresnarkoba Polres OKU Timur melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya melakukan penggerebekan sekitar pukul 00.30 WIB.
BACA JUGA:Perkuat Layanan Posbankum Desa, Kemenkum Sumsel Lakukan Sosialisasi di OKU Timur
BACA JUGA:Mediasi Sengketa Lahan hingga Gangguan Kamtibmas, Bukti Nyata Peran Posbankum di OKU Timur
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati enam orang laki-laki di lokasi kejadian, dengan rincian dua orang berada di dalam kendaraan dan empat orang lainnya di dalam rumah.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni NLF (17) yang berperan sebagai penjual, serta MD (18) dan MRH (17) sebagai pembeli.
Tiga orang lainnya dinyatakan tidak terlibat setelah melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 16 butir pil ekstasi dengan bentuk yang tidak lazim, yakni delapan butir berwarna merah muda berbentuk granat dan delapan butir berwarna oranye berbentuk karakter “Labubu”.
BACA JUGA:Pemkab dan Kejari OKU Timur Jalin Kerjasama Bidang Datun, Minimalisir Potensi Persoalan Hukum
BACA JUGA:2 Tahun Buron, Pelaku Begal Modus Ngaku Polisi Akhirnya Diciduk Polisi
Seluruh barang bukti memiliki berat bruto 6,57 gram, terdiri dari 3,20 gram pil bentuk granat dan 3,37 gram pil bentuk karakter.
Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




