Iklan BANNER SUMSEL MAJU TERUS UNTUK SEMUA
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Payung Hukum Diperkuat, Pemkab Muba Libatkan Kejaksaan di Setiap Kebijakan

Payung Hukum Diperkuat, Pemkab Muba Libatkan Kejaksaan di Setiap Kebijakan

Bupati-Kajari Teken Kesepakatan Perdata dan TUN. -Foto:dokumen palpos-

SEKAYU, PALPOS.CO - Perkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan aman secara hukum, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) bersama Kejaksaan Negeri Muba menandatangani Naskah Kesepakatan Bersama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan digelar pada Senin (20/4/2025) di Guest House Griya Bumi Serasan Sekate.

Kesepakatan ditandatangani langsung oleh Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet, S.H dan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Dr Aka Kurniawan SH MH. 

Bupati Muba mengatakan, kesepakatan bersama ini bertujuan untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan hukum bidang tata usaha negara yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, baik di dalam maupun di luar pengadilan. 

BACA JUGA:Kabel PLN di Jembatan Sungai Lilin Diduga Dicuri, Suplai Listrik Warga Terganggu

BACA JUGA:Rudapaksa Anak Tetangga, Residivis Kasus Pencabulan Kembali Meringkuk diamankan

"Kesepakatan bersama ini meliputi kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang hukum perdata dan hukum tata usaha negara," ujar Bupati.

Bupati H. M. Toha Tohet, S.H, berharap MoU ini tidak hanya sebatas seremonial semata, tetapi harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata.

Semoga kerja sama ini meningkatkan kinerja kita dalam membangun Kabupaten Musi Banyuasin yang lebih baik dan aman secara hukum," tegasnya.

Bupati menambahkan, kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan saat ini menuntut kehati-hatian dari sisi hukum.

BACA JUGA:Membludak! Peserta Audisi D Academy 8 di Sekayu, Hadirkan Lady Rara dan Sridevi DA Sebagai Juri

BACA JUGA:Bongkar Sindikat Sabu di Musi Banyuasin, Pengecernya 2 Oknum Mahasiswa

"Dengan adanya pendampingan dari Kejari selaku Jaksa Pengacara Negara, OPD tidak perlu ragu mengeksekusi program strategis.

Asalkan sesuai aturan, kita kawal bersama agar pembangunan tidak tersandera masalah hukum di kemudian hari," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait