Iklan BANNER SUMSEL MAJU TERUS UNTUK SEMUA
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Niat Tebus HP, Pelajar Malah Ditipu dan Motor Digasak Tersangka

Niat Tebus HP, Pelajar Malah Ditipu dan Motor Digasak Tersangka

Niat Tebus HP, Pelajar Malah Ditipu dan Motor Digasak Tersangka -Foto:dokumen palpos-

LUBUKLINGGAU, PALPOS.CO - Diduga terdesak biaya sekolah, seorang pelajar di Kita Lubuklinggau bernama Nopandri, nekat menggadaikan Handphone (HP) kesayangan kepada seorang kenalan di media sosial (medsos). 

Namun saat akan menebus HP miliknya, bukan ponsel yang kembali, malah motornya dibawa kabur oleh AS (21), warga asal Desa Tanjung Sanai, Kabupaten Rejang Lebong.

Sadar telah diperdaya oleh AS, Nopandri berinisiatif melaporkan kejadian yang menimpanya pada Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 04.00 WIB dini hari, ke Polsek Lubuklinggau Barat

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Identitas pelaku berhasil dikantongi dan keberadaannya berhasil dilacak.

BACA JUGA:Mobil Tangki Pertamina Tertangkap di Gudang BBM Ilegal, Ini Penjelasan Pertamina !

BACA JUGA:Sentuhan Kepedulian Polri untuk Lansia: Panti Jompo di Lubuklinggau Kini Miliki Fasilitas Air Lebih Layak

Hasilnya, pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka berhasil diringkus di Jalan Pattimura, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat.

Kapolsek Lubuklinggau Barat, Iptu Zendra, melalui Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah, menjelaskan kronologis kejadian yang menimpa korban. 

Berawal ketika korban, tengah membutuhkan uang untuk biaya sekolah. Ia kemudian mencari jasa gadai ponsel melalui Facebook.

Dari situ, korban berkenalan dengan tersangka AS dan sepakat bertemu di kawasan Jalan Ramayana, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. 

BACA JUGA:Nyolong Motor Siang Bolong Seorang Residivis Diterkam Macan Linggau

BACA JUGA:Program Unik Sat Bimas Sasar Pekerja Jalanan, Ini Namanya!

Keduanya menyetujui transaksi gadai HP senilai Rp250 ribu. Namun, transaksi sederhana itu justru menjadi awal dari aksi penipuan yang telah dirancang tersangka AS.

Dua hari berselang, Senin 20 April 2026,  sekitar pukul 04.00 WIB, korban berniat menebus ponselnya. Di sinilah pelaku mulai menjalankan aksinya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait