DPRD Muara Enim Setujui 4 Raperda dengan Catatan
PANSUS : penandatanganan keputusan bersama antara Bupati Muara Enim H. Edison dan Ketua DPRD Muara Enim Deddy Arianto Sutopo dalam Rapat Paripurna X Masa Rapat ke-4.-Foto:Dokumen Palpos-
MUARA ENIM, PALPOS.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim resmi menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan sejumlah catatan strategis.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara Bupati Muara Enim H. Edison dan Ketua DPRD Muara Enim Deddy Arianto Sutopo dalam Rapat Paripurna X Masa Rapat ke-4 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muara Enim, Rabu 29 April 2026.
Rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan panitia khusus (pansus) terhadap empat Raperda itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Hadiono, serta dihadiri Wakil Ketua II Liono Basuki, Wakil Ketua III Nino Andrian, Sekretaris Daerah Yulius, dan para kepala OPD di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Dalam laporan Pansus I yang disampaikan M Pasma Ajiansyah, terdapat sejumlah catatan terhadap Raperda tentang pemberian santunan kematian.
BACA JUGA:Harga Emas dan BBM Jadi Pemicu Utama Inflasi Muara Enim
BACA JUGA:Usulkan 133 Sumur Minyak Rakyat Dikelola Resmi
Di antaranya, persyaratan administrasi disederhanakan dengan menghapus kewajiban melampirkan fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan/desa.
"Selain itu, fotokopi kutipan akta kematian diubah menjadi akta kematian, serta fotokopi kutipan akta lahir mati diganti dengan surat keterangan lahir mati," ujar Pasma.
Pasma menuturkan bahwa, pansus juga menekankan agar santunan kematian diberikan kepada masyarakat yang belum memperoleh jaminan kematian dari pihak lain, sehingga tepat sasaran.
"Pengawasan dan monitoring diminta dilakukan secara optimal, serta prosedur klaim santunan perlu disederhanakan," tuturnya.
BACA JUGA:Angin Kencang Terjang Permukiman dan Pasar Tanjung Enim
BACA JUGA:Pantisipasi Asap Karhutla, Muara Enim Siaga 123 Hari
Sementara itu, untuk Raperda bantuan langsung tunai (BLT) melalui Program Keluarga Harapan Muara Enim Bangkit Rakyat Sejahtera (PKH Membara), Pansus I menekankan pentingnya pengawasan, monitoring, dan evaluasi secara berkala agar bantuan tepat sasaran.
"Tata cara penyaluran bantuan sosial juga diminta diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





