Iklan BANNER SUMSEL MAJU TERUS UNTUK SEMUA
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

‎Jalan Kabupaten Terancam Hancur dan Bahayakan Pengguna, Tambang Batu Split Jalan Terus

‎Jalan Kabupaten Terancam Hancur dan Bahayakan Pengguna, Tambang Batu Split Jalan Terus

‎Jalan Kabupaten Terancam Hancur dan Bahayakan Pengguna, Tambang Batu Split Jalan Terus ‎-Foto:Dokumen Palpos-

PALPOS.CO -  Aktivitas angkutan batu split yang setiap hari melintasi Jalan Adiwiyata kian menuai sorotan.

Fakta di lapangan mengungkap, penggunaan jalan milik Kabupaten OKU Timur itu berlangsung tanpa izin resmi, meski jelas-jelas melibatkan kendaraan berat yang berpotensi merusak infrastruktur dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

‎Secara regulasi, praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mengatur bahwa setiap penggunaan jalan wajib menyesuaikan fungsi dan daya dukungnya. 

‎Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga menegaskan kewajiban kendaraan untuk mematuhi kelas jalan serta batas muatan yang ditentukan.

BACA JUGA:‎Kurang Dari 48 Jam, Pelaku Begal Ngaku Polisi di Martapura Diringkus

BACA JUGA:15 Angkutan Tambang Batu di OKUT Belum Kantongi Izin Penggunaan Jalan

‎Namun, aturan tinggal aturan. Di lapangan, truk-truk pengangkut batu split tetap bebas melintas tanpa kendali.

‎Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU Timur, Setia Budi, secara tegas mengungkap fakta mencengangkan tersebut.

‎“Hingga saat ini, belum ada satu pun pihak pengangkut batu tambang split yang melaporkan atau mengantongi izin penggunaan jalan kabupaten yang mereka lalui,” ujarnya.

‎Pernyataan itu diperkuat oleh Kepala Dinas Perhubungan OKU Timur, Rozalino. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin atas aktivitas tersebut.

BACA JUGA:Polres OKU Timur Salurkan 417 Paket Bantuan Sosial Kepada Masyarakat

BACA JUGA:Dua Perantara Sabu 10,17 Gram Asal Lampung Dibekuk di Desa Suka Raja OKU Timur, Permufakatan Jahat Berlaku

‎“Kalau di Dishub, kami tidak pernah ada izin dan kami tidak pernah mengeluarkan izin untuk itu tambang tersebut,” tegasnya. Kamis, (30/4/2026). 

‎Ironisnya, saat upaya konfirmasi dilakukan kepada salah satu pemilik tambang CV Alam Tunggal Semesta (ATS) yang diduga terlibat, respons yang muncul justru mengundang tanda tanya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: