Iklan BANNER SUMSEL MAJU TERUS UNTUK SEMUA
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Rudapaksa Anak Bawah Umur, Warga Sekayu diamankan

Rudapaksa Anak Bawah Umur, Warga Sekayu diamankan

Pelaku saat di Mapolres Muba. -Foto:Dokumen Palpos-

SEKAYU, PALPOS.CO - Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Polres Muba) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari tindak kejahatan.

Seorang pria berinisial RP(23), warga Kecamatan Sekayu, berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga korban yang diterima pada 8 April 2026.

Kasus tersebut kemudian ditangani secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba.

BACA JUGA:TP PKK Muba dorong lansia tetap sehat, mandiri, dan produktif

BACA JUGA:Korbinmas Baharkam Polri Evaluasi Kinerja di Lapangan

Kasat Reskrim Polres Muba AKP Wahyudi melalui Kasi Humas AKP S. Hutahaean menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2025 di sebuah penginapan di kawasan Sekayu.

“Korban yang masih berusia 15 tahun diduga dibujuk pelaku hingga akhirnya terjadi perbuatan yang melanggar hukum.

Dari hasil penyelidikan, korban diketahui saat ini dalam kondisi hamil sekitar lima bulan,” ujarnya, Jum'at (1/5/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, hingga gelar perkara.

BACA JUGA:Muba Siap Action, Bupati Toha Kunci Implementasi Permen ESDM Lewat Ikrar Bersama

BACA JUGA:Pastikan Program Unggulan Tepat Sasaran, Semua OPD Wajib Kawal Program Unggulan

Berdasarkan alat bukti yang cukup, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan kini telah ditahan.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban serta dokumen pendukung lainnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: