Iklan BANNER SUMSEL MAJU TERUS UNTUK SEMUA
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Pengedar Narkoba di Majapahit Disergap Polisi, Segini Barang Bukti yang Diamankan

Pengedar Narkoba di Majapahit Disergap Polisi, Segini Barang Bukti yang Diamankan

Pengedar Narkoba di Majapahit Disergap Polisi, Segini Barang Bukti yang Diamankan-Foto:Dokumen Palpos-

PALPOS.CO - Seorang pemuda berinisial MI (25),  tak berkutik saat disergap tim Satresnarkoba  di Jalan Pioner, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Sabtu 2 Mei 2026. 

Penyergapan berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindak lanjuti informasi dari masyarakat, Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP M Romi memerintahkan tim yang dipimpin KBO dan Kanit Idik untuk melakukan penyelidikan.

Setelah mengantongi ciri-ciri target operasi (TO), petugas langsung bergerak cepat. Hasilnya, tersangka yang diketahui berinisial MI  berhasil diamankan di lokasi.

BACA JUGA:Pemantauan di Parkiran RM Lubuk Linggau Ungkap Dua Kurir Jambi Bawa Sabu 89 Gram dan 19 Ekstasi

BACA JUGA:Penanganan Kasus Lamban, Kuasa Hukum Desak Polres Lubuklinggau Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika berupa sepaket sabu dengan berat bruto 7,00 gram,  2 butir pil ekstasi merek LV (warna hijau-pink) dengan berat bruto 0,83 gram, yang berada di  genggaman tangan kanan tersangka.

Selain itu, juga ditemukan uang tunai Rp 370 ribu dari saku celana bagian belakang yang diduga hasil transaksi narkoba. 

Bersama barang bukti tersebut tersangka MI di gelandang ke Mapolres Lubuklinggau. 

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

BACA JUGA:Nekat Terjun Dari Lantai 2, Resedivis Curas Gagal Kabur

BACA JUGA:Niat Tebus HP, Pelajar Malah Ditipu dan Motor Digasak Tersangka

"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Fokus kami adalah memutus rantai pasokan hingga ke bandar utama,” Kasatnarkoba AKP M Romi.

Ditambahkan Romi, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait