Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Bupati : Tidak Bisa Intervensi Nilai Ganti Rugi Pembangunan Flyover

Bupati : Tidak Bisa Intervensi Nilai Ganti Rugi Pembangunan Flyover

Bupati : Tidak Bisa Intervensi Nilai Ganti Rugi Pembangunan Flyover-Foto:Dokumen Palpos-

MUARA ENIM, PALPOS.CO - Bupati Muara Enim H Edison menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi penentuan nilai ganti rugi lahan dan bangunan masyarakat terdampak pembangunan flyover di Kabupaten Muara Enim.

Menurut Edison, proses penilaian ganti rugi sepenuhnya dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen yang ditunjuk oleh PT KAI selaku pihak pengguna proyek.

"PT KAI menggunakan jasa penilai independen yaitu KJPP. Mereka bekerja secara profesional dan tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun.

Sekalipun saya Bupati tidak bisa mengintervensi, siapapun tidak bisa, mutlak KJPP yang memutuskan," tegas Edison, Kamis 28 Mei 2026.

BACA JUGA:Masjid Agung Muara Enim Salurkan 700 Paket Daging Kurban

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Salurkan 17 Sapi Kurban, Termasuk Bantuan Presiden

Edison menjelaskan, penilaian dilakukan berdasarkan banyak aspek dan kriteria teknis sehingga nilai antara satu bangunan dengan bangunan lainnya bisa berbeda.

"Ada ratusan kriteria penilaian. Misalnya kualitas bangunan berbeda, ada yang menggunakan granit, ada yang toiletnya memakai WC duduk, ada juga yang jongkok. Semua itu masuk dalam perhitungan,"ujarnya.

Terkait adanya keberatan dari masyarakat yang merasa nilai ganti rugi belum sesuai harapan, Edison mempersilakan warga menempuh mekanisme resmi yang telah diatur.

"Kalau ada keberatan, silakan disampaikan kepada KJPP agar dapat dilakukan penilaian kembali sesuai isi keberatannya. Itu hak masyarakat dan wajar saja,"katanya.

BACA JUGA:Gagal Nyalip, Pemotor Tewas Ditabrak Truk

BACA JUGA:Program MHBM MHP Dipertanyakan, Warga Ambil Alih Tanah Marga

Edison juga menjelaskan, apabila proses penyelesaian tidak menemukan kesepakatan, maka ganti rugi dapat dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan agar pembangunan tetap berjalan.

"Kalau sudah mentok, nanti ganti rugi dititipkan ke Pengadilan atau disebut konsinyasi. Pembangunan tetap berjalan karena memang begitu sistem dan mekanismenya, jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: