Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Breaking News; Wakil Bupati Pali dan Satu ASN Ditangkap Kejati Sumsel

Breaking News; Wakil Bupati Pali dan Satu ASN Ditangkap Kejati Sumsel

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr. Ketut Sumedana-Foto:Dokumen Palpos-

‎PALPOS.CO - ‎Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penangkapan. Penggeledahan, dan penetapan 2 tersangka sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Berupa Gratifikasi dan/atau Suap yang Melibatkan Oknum PNS dalam Pengurusan Proyek pada Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2024, Rabu, 3 Juni 2026.

‎Adapun Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025), maka menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka yaitu IT, selaku Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir aktif periode 2024-2029 dan AK alias L, selaku Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Badan Pendapatan Daerah provinsi Sumatera Selatan. 

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud dan untuk para tersangka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari tanggal 03 Juni 2026 sampai dengan 22 Juni 2026.

‎Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Dr. Ketut Sumedana melalui Kasi Penkum Iwan Setiadi, S.H., M.H. mengatakan, modus operandi perkara ini berawal pada sekitar tanggal 2 Desember 2024, ketika Tersangka AK alias L selaku PNS pada Badan Pendapatan Daerah Sumatera Selatan mengajak Sdr. H untuk bertemu dengan Tersangka IT bertindak sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten PALI di kediamannya. 

BACA JUGA:OTT Kejati Sumsel, Kepala KUPP Sungai Lumpur Jadi Tersangka Dugaan Pungli Izin Berlayar

BACA JUGA:Herman Deru Ajak ASN Aktif Perbarui Pemahaman Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa 

‎Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembicaraan mengenai pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir berupa pekerjaan timbunan agregat dan drainase dengan nilai sekitar Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah).

‎"Bahwa terhadap proyek tersebut, diduga terdapat permintaan uang komitmen sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) kepada Sdr. H agar yang bersangkutan dapat memperoleh proyek dimaksud," paparnya. 

‎Setelah beberapa kali komunikasi dan pertemuan, Sdr. H kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total sebesar Rp872.500.000,00 (delapan ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). 

‎"Pertama, uang sebesar Rp. 437.000.000,00 (empat ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) diserahkan secara tunai kepada Tersangka AK alias L.

BACA JUGA:Inovasi Eceng Gondok Kilang Plaju Raih Penghargaan Emas di Thailand

BACA JUGA:Galeri UMKM Muratara Iluk Diresmikan, Feby Herman Deru Ungkap Fokus Baru Pembinaan PKK.

Penyerahan tersebut dilakukan di rumah Sdr. H yang beralamat di Jalan Inspektur Marzuki, Palembang," sambung Kasi Penkum. 

‎Selanjutnya, penyerahan uang yang Kedua sebesar Rp. 435.500.000,00 (empat ratus tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) ditransfer ke rekening BCA Nomor 021-307-1294 atas nama J (Selaku Ajudan IT), yang diduga digunakan sebagai rekening penampung. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait