Kemenkum Sumsel Harmonisasi Raperda dan Raperbup Muara Enim
Kemenkum Sumsel Harmonisasi Raperda dan Raperbup Muara Enim-Foto:Dokumen Palpos-
PALEMBANG, PALPOS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum kembali melaksanakan kegiatan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Muara Enim bertempat di Aula Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Nur’Ainun, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi, Jumat (5/6) menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah Muara Enim terkait Kawasan Tanpa Rokok, Rancangan Perbup tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027 dan Raperbup tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Raperda dan Raperbup tersebut dipaparkan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim, Emran Tabrani kepada Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel.
Setelag pembahasan dan harmonisasi terhadap substansi, rumusan, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, menunjukkan bahwa rancangan peraturan yang diajukan telah sesuai dengan kewenangan pembentukannya dan materi muatannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
BACA JUGA:Breaking News; Wakil Bupati Pali dan Satu ASN Ditangkap Kejati Sumsel
BACA JUGA:OTT Kejati Sumsel, Kepala KUPP Sungai Lumpur Jadi Tersangka Dugaan Pungli Izin Berlayar
Meski demikian, tim perancang memberikan sejumlah catatan terkait teknik penyusunan dan penulisan naskah yang masih perlu disesuaikan dengan ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menanggapi masukan tersebut, pihak pemrakarsa menyatakan persetujuannya terhadap hasil harmonisasi dan berkomitmen untuk melakukan penyempurnaan terhadap draft Raperda dan Raperbup sesuai dengan catatan serta saran yang diberikan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah guna memastikan setiap produk hukum yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Harmonisasi menjadi instrumen strategis untuk menyelaraskan substansi dan teknik penyusunan peraturan daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Herman Deru Ajak ASN Aktif Perbarui Pemahaman Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa
BACA JUGA:Inovasi Eceng Gondok Kilang Plaju Raih Penghargaan Emas di Thailand
Melalui proses ini, diharapkan produk hukum daerah yang dihasilkan dapat implementatif, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Maju Amintas.
Ia juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sumsel akan terus memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada pemerintah daerah dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan guna mewujudkan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan tidak menimbulkan tumpang tindih norma.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





