Kasus Korupsi APAR Muratara: Jaksa Tuntut 5 Tahun dan Pengembalian Rp1 Miliar
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan APAR Muratara Dituntut 5 Tahun Penjara, Jaksa Minta Kembalikan Kerugian Negara Rp1 Miliar-Foto:Dokumen Palpos-
PALEMBANG, PALPOS.CO - Dua terdakwa korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) atau Pompa Portable Karhutla untuk desa-desa di Kabupaten Musi Rawas Utara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Muratara, Supriyono dan Kusnandar, masing-masing dengan hukuman 5 tahun penjara.
Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1.002.362.855 secara bersama-sama.
Tuntutan itu dilakukan dalam berkas perkara yang terpisah dan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau M Reza Revaldy, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, pada Kamis 4 Juni 2026.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
BACA JUGA:Mobil Hyundai Terbakar di Jalinsum Lubuklinggau, Polisi Ungkap Ini Penyebabnya!
Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara, maka terdakwa dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Khusus dalam perkara Kusnandar, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan uang yang telah dititipkan dan disita dari seorang kepala desa, yang tersimpan pada Rekening Bank Syariah Indonesia Nomor 8100850071512801 atas nama RPL 070 Kejari Lubuklinggau, sebesar Rp175.199.000, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara.
BACA JUGA:Konten Tuyul dan Pocong Keliling Kota, Polisi Beri Peringatan Bahaya
BACA JUGA:Praperadilan Kades Lubuk Muda Ditolak, Penyidikan Dugaan Korupsi APBDes Kembali Dilanjutkan
Usai pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim yang dipimpin Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, didampingi hakim anggota Idi Il Amin dan *H. Wahyu Agus Susanto, memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukum masing-masing untuk melakukan pledoi atau pembelaan.
Kedua terdakwa dan kuasa hukumnya diberikan waktu dua pekan untuk Menyusun pledoi yang akan dilakukan sebelum siding dilanjutkan pada Rabu 17 Juni 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





