Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Gubernur Sumsel Tunjuk Sumarni Sebagai Plt Bupati Muara Enim

Gubernur Sumsel Tunjuk  Sumarni Sebagai Plt Bupati Muara Enim

SK : Gubernur Sumsel H Herman Deru menyerahkan SK Pelaksana Tugas Bupati Muara Enim kepada Hj Sumarni.-Foto:Dokumen Palpos-

MUARA ENIM, PALPOS.CO - Wakil Bupati MUARA ENIM, Hj Sumarni, resmi ditunjuk Gubernur Sumsel, H Herman Deru, selaku wakil pemerintah pusat di daerah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati MUARA ENIM menyusul proses hukum yang sedang dijalani Bupati MUARA ENIM H Edison,  sehingga berhalangan menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kepala daerah.

Penunjukkan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 100.1.4.2./1418/I2026 seusai pengaraha  bersama Forkopimda dan kepala perangkat daerah Kabupaten Muara Enim di Griya Agung Sumatera Selatan, Kota Palembang, Rabu 10 Juni 2026.

Gubernur didampingi Sekda Sumsel, H Edward Chandra, menyampaikan bahwa penunjukkan oleh Mendagri ini didasarkan pada pertimbangan kondisi pemerintahan di Kabupaten Muara Enim yang sesuai ketentuan mengharuskan tidak boleh adanya kekosongan kepala daerah. 

Oleh karenanya dijelaskan gubernur, Wabup Sumarni sebagai wakil kepala daerah ditunjuk agar memperoleh legitimasi administratif menjalankan kewenangan, tugas dan fungsi bupati.

BACA JUGA:Warga Kecele, Harga Pertamax Mendadak Naik Jadi Rp16.650

BACA JUGA:Salah Satu Tersangka OTT KPK di Muara Enim Ternyata Mantan Ketua DPC PBB Prabumulih

Gubernur berharap Plt Bupati Sumarni dapat memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Muara Enim berjalan dengan normal sebagaimana-mestinya.

Sementara itu, Plt Bupati Muara Enim Hj Sumarni, menyampaikan komitmennya dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan program pembangunan tidak terganggu.

Untuk itu dirinya akan segera menggelar rapat konsolidasi bersama Forkopimda dan jajaran Pemkab.

Muara Enim guna memastikan semuanya berjalan dengan baik seraya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. (ozi)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: