Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Dinas Pendidikan OKU Ancam Copot Kepala Sekolah yang Nekat Pungut Biaya Perpisahan

Dinas Pendidikan OKU Ancam Copot Kepala Sekolah yang Nekat Pungut Biaya Perpisahan

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU, H Kadarisman SAg MSi.-Foto:Eko palpos-

BATURAJA, PALPOS.CO – Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, mengambil tindakan tegas guna menyudahi polemik biaya seremonial perpisahan sekolah yang kerap membebani finansial orang tua murid menjelang akhir tahun ajaran.

Otoritas pendidikan setempat mengancam akan menjatuhkan sanksi kedinasan berat berupa pencopotan jabatan bagi kepala sekolah negeri yang terbukti nekat menarik pungutan uang maupun barang dengan dalih wisuda atau pelepasan siswa.

Langkah preventif ini diambil menyusul maraknya fenomena pemaksaan seremoni kelulusan di gedung komersial yang dikeluhkan masyarakat luas, terutama di jejaring media sosial.

Guna menghentikan praktik tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) telah menerbitkan Surat Edaran resmi bernomor 400.3.7.5/ 549 /N/XV/2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Disdik OKU Kadarisman sejak 20 April 2026.

BACA JUGA:Kantor Pertanahan OKU Percepat Program 3 Juta Rumah

BACA JUGA:Rutan Baturaja Cegah Penyebaran Penyakit Hantavirus

Surat edaran tersebut ditujukan secara mengikat kepada seluruh Kepala TK, SD, serta SMP negeri maupun swasta di wilayah Bumi Sebimbing Sekundang.

Melalui instruksi tertulis ini, seluruh satuan pendidikan diwajibkan untuk membatalkan rencana acara perpisahan jika format kegiatannya memungut iuran atau dinilai memberatkan wali murid.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Kadarisman menegaskan bahwa pihak dinas tidak akan menoleransi sekolah yang berlindung di balik dalih kesepakatan komite atau keinginan orang tua murid untuk membenarkan penarikan iuran yang mahal.

Aturan pelarangan ini dinilai sudah tersosialisasi secara menyeluruh hingga ke tingkat kecamatan melalui jejaring komunikasi internal dinas serta akun resmi Instagram @disdikoku_official.

BACA JUGA:Pelaku Begal di OKU Keok Ditembak Aparat

BACA JUGA:Soroti Praktik Calo di PPDB Tahap Satu, SMKN 3 OKU Perketat Ujian CAT pada Gelombang Kedua

Kadarisman menyatakan bahwa kepatuhan terhadap edaran ini akan menjadi indikator utama dalam penilaian kinerja para pimpinan satuan pendidikan di lapangan.

Tim pengawas dan kepala bidang dari Dinas Pendidikan disiapkan untuk turun langsung melakukan pemantauan berkala ke sekolah-sekolah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: