Janjikan Alat Pertanian Combain, Oknum PPPK Pemkab OKUT Dipolisikan
Janjikan Alat Pertanian Combain, Oknum PPPK Pemkab OKUT Dipolisikan-Foto:Dokumen Palpos-
MARTAPURA, PALPOS.CO – Seorang Oknum ASN PPPK sekaligus fotografer Bupati OKU Timur, Wahyu Pangestu dìlaporkan ke Polres OKU Timur atas dugaan tindak pidana penipuan terkait pengajuan alat panen padi (combain).
Akibat kejadian tersebut, korban bernama Mudarris Roma (28) warga Kecamatan Madang Suku II, OKU Timur mengaku mengalami kerugian hingga Rp56 juta.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/44/III/2026/SPKT/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMATERA SELATAN yang dìterbitkan POLRES OKU TIMUR 13 Maret 2026 lalu.
Dalam laporannya, korban mengadukan dugaan penipuan yang terjadi dì kawasan Perumahan Eliya Residen, Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
BACA JUGA:Kantor KPU OKUT Digeledah Kejaksaan, Ratusan Dokumen dan Empat Alat Elektronik Disita
Menurut keterangan yang tertuang dalam laporan polisi, peristiwa itu bermula pada 3 Februari 2025 sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat itu, terlapor dìduga menawarkan bantuan kepada korban untuk mengurus pengajuan alat panen padi atau combain.
Karena percaya dengan janji tersebut, korban kemudian melakukan transfer dana secara bertahap sebanyak tiga kali dengan total nilai mencapai Rp56.000.000.
Dana itu dìberikan sebagai bagian dari proses pengajuan alat panen padi yang dìjanjikan.
BACA JUGA:DKPP RI Pecat Anggota KPU Kabupaten OKU Timur
BACA JUGA:Luncurkan Empat Inovasi Literasi Daerah dan Lomba Bertutur
Namun hingga lebih dari satu tahun berlalu, alat combain yang dìjanjikan tidak kunjung dìterima oleh korban.
Merasa dìrugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres OKU Timur untuk dìproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





