Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Berulang Kali Melakukan Inces, SA Mengaku Khilaf

Berulang Kali Melakukan Inces, SA Mengaku Khilaf

Berulang Kali Melakukan Inces, SA Mengaku Khilaf-Foto:Dokumen Palpos-

PALPOS.CO - Kasus dugaan adanya hubungan sedarah atau inses yang dilakukan seorang pria berinisial SA (45), terhadap putri kandungnya sendiri di Kecamatan Lubuklinggau Timur,menggemparkan warga Kota Lubuklinggau.

Ironisnya, meski hubungan terlarang tersebut terus dilakukan berulang kali dalam kurun waktu bertahun-tahun, SA mengaku khilaf.

Pengakuan yang tak masuk logika orang yang sehat dan berakal sehat tersebut tentu saja membuat sebagian masyarakat geram.

Sehingga pribahasa lama binatang buas saja tak memangsa anaknya, tapi SA mampu melakukan hal itu dalam kurun waktu yang lama dan berulang-ulang, menjadi perumpaan yang menggambarkan betapa rendah dan keji perbuatan SA.

BACA JUGA:Ayah Kandung di Lubuklinggau Diduga Setubuhi Anak Sendiri Selama Bertahun-tahun

BACA JUGA:Sejumlah Titik di Lubuklinggau Mendadak Banjir, Puluhan Rumah Warga Terendam

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar, menyatakan bahwa dari keterangan tersangka ia mengaku perbuatannya tersebut sebagai bentuk kekhilafan sebagai manusia. Namun dilihat dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, hal itu bukanlah suatu kekhilafan.

"Tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur sudah cukup lama, bahkan korban telah dicabuli sejak kelas 3 SD dan disetubuhi setelah korban SMP sejak 2025 hingga Juni 2026," ungkap AKP Kurniawan.

Dari keterangan saksi dan tenggang waktu terangka melakukan perbuatan tersebut tentu tidak bisa dikatakan suatu kekhilafan.

Terlebih perbuatan tersangka dilakukan disaat rumah sedang sepi saat istrinya bekerja sebagai asisten rumah tangga dan rutin 3-4 kali dalam sepekan.

BACA JUGA:Polda Sumsel Ajak Warga Bersatu Lawan Narkoba dan Kejahatan Jalanan

BACA JUGA:Polda Sumsel Bedah 11 Rumah hingga Salurkan 500 Paket Sembako di Lubuklinggau

"Perbuatan ini baru berhenti setelah korban tidak tahan dan mengadukan semua yang tejadi kepada ibunya," ungkap AKP Kurniawan.

Saat ini penyidik Polres Lubuklinggau masih melakukan proses penyidikan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: