Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Dua Terdakwa Kasus Apar Muratara Divonis 2 dan 3 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Kasus Apar Muratara Divonis 2 dan 3 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Kasus Apar Muratara Divonis 2 dan 3 Tahun Penjara-Foto:Dokumen Palpos-

PALPOS.CO - Kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) atau Pompa Portable portable untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di desa-desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024 akhirnya memasuki babak akhir. 

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menjatuhkan hukuman penjara kepada dua terdakwa yang dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara.

Dalam sidang putusan yang digelar Jumat (3/7/2026), majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdawka Supriyono, sementara terdawka Kusnandar,  dihukum lebih berat, yakni 3 tahun penjara.

Selain pidana badan, keduanya juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp100 juta, subsider 60 hari kurungan apabila tidak dibayarkan.

BACA JUGA:Ketegangan Mendadak Warnai SPBU di Lubuklinggau, Ini Penyebabnya!

BACA JUGA:Sertijab 5 Perwira Polres Lubuklinggau, Kapolres Minta Pejabat Baru Langsung Tancap Gas

Majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, menilai kedua terdakwa memang tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, fakta persidangan justru menguatkan dakwaan subsidair Pasal 3, yakni menyalahgunakan kewenangan secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Vonis terhadap Kusnandar tidak hanya berupa hukuman penjara. Hakim juga memerintahkan uang sebesar Rp348.315.008 yang telah dititipkan terdakwa di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara.

Tak berhenti di situ, majelis juga menetapkan uang hasil penyitaan dari sejumlah kepala desa senilai Rp175.199.000 yang tersimpan di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau turut dirampas untuk negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA:Sanksi Sosial Mulai Diterapkan, Kejari Lubuklinggau Uji Efektivitas Hukuman Kerja Sosial

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Gelar Doa Lintas Agama, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Sementara itu, untuk terdakwa Supriyono, majelis menetapkan barang bukti digunakan dalam perkara Kusnandar.

Sedangkan barang bukti dalam perkara Kusnandar dikembalikan kepada pihak-pihak yang berhak sesuai amar putusan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait