Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Pastikan Layanan Aplikasi SIGNAL Berfungsi Normal Lagi

Pastikan Layanan Aplikasi SIGNAL Berfungsi Normal Lagi

Kepala UPT Samsat OKU I Baturaja, Mgs Hidayatullah -Foto:Eko palpos-

BATURAJA, PALPOS.CO - Setelah sempat mengalami gangguan akibat proses maintenance, aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) kini kembali beroperasi secara normal.

Masyarakat kembali dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan secara digital tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Kepala UPT Samsat OKU I Baturaja, Mgs Hidayatullah memastikan seluruh layanan pada aplikasi SIGNAL telah pulih dan sudah dapat digunakan oleh masyarakat.

“Beberapa hari terakhir memang banyak masyarakat yang menanyakan karena aplikasi SIGNAL sempat tidak bisa diakses.

BACA JUGA:Kemenhaj OKU Memberikan Asuransi Bagi Jamaah Haji Meninggal Dunia

BACA JUGA:Dari Gereja hingga Pelosok Desa, Disdukcapil OKU Jemput Bola Administrasi Kependudukan

Hal itu terjadi karena adanya proses maintenance. Namun saat ini sistem sudah kembali normal, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dan sudah bisa kembali memanfaatkan aplikasi SIGNAL untuk membayar pajak kendaraan bermotor tahunan,” ujarnya, Jumat (10/7).

Selain melalui SIGNAL, pria yang akrab disapa Dayat ini menjelaskan pelayanan Samsat di seluruh Provinsi Sumatera Selatan telah terintegrasi secara online.

Artinya, pemilik kendaraan dengan pelat nomor Sumatera Selatan dapat membayar pajak kendaraan bermotor tahunan di kantor Samsat mana pun di wilayah Sumatera Selatan.

“Jadi masyarakat tidak harus datang ke Samsat tempat kendaraan terdaftar. Selama masih di wilayah Sumatera Selatan, pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan di Samsat mana saja,” jelasnya.

BACA JUGA:Penerangan Minim, Jalan Ogan IV Terasa Angker, Dishub OKU Janji Pasang LED

BACA JUGA:Aksi Licik Tukang Bangunan Terbongkar, Diduga Gelapkan Motor Rekan Kerja

Namun, ia mengingatkan bahwa kemudahan tersebut tidak berlaku bagi pembayaran pajak kendaraan lima tahunan yang disertai penggantian pelat nomor atau TNKB.

Untuk layanan tersebut, wajib pajak tetap harus mengurusnya di Samsat asal kendaraan terdaftar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: