Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Diduga Ada Pungli Surat Pengantar Nikah, Staf Kelurahan Taba Baru Tentukan Nominal Tarif

Diduga Ada Pungli Surat Pengantar Nikah, Staf Kelurahan Taba Baru Tentukan Nominal Tarif

Diduga Ada Pungli Surat Pengantar Nikah, Staf Kelurahan Taba Baru Tentukan Nominal Tarif-Foto:Dokumen Palpos-

LUBUKLINGGAU, PALPOS.CO - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi kembali mencuat.

Seorang warga Kelurahan Taba Baru, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, mengaku diminta membayar uang administrasi sebesar Rp100 ribu saat mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan.

Warga berinisial MD menuturkan, awalnya istrinya mendatangi Kantor Kelurahan Taba Baru untuk meminta surat pengantar nikah untuk putranya sebagai salah satu syarat administrasi menuju Kantor Urusan Agama (KUA).

Namun, alih-alih hanya mengurus dokumen, istrinya diminta membayar uang sebesar Rp150 ribu oleh salah seorang staf kelurahan.

BACA JUGA:Kapolres Lubuklinggau Sambangi Kodim 0406, Perkuat Sinergi TNI-Polri Jaga Stabilitas Keamanan Daerah

BACA JUGA:Kapolres Lubuklinggau dan Kejari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Sang istri kemudian menghubunginya dan memberi tahu bahwa untuk mendapatkan surat pengantar yang dibutuhkan ia diminta membayar Rp100 ribu.

Menurut MD, staf tersebut berdalih uang itu diperuntukkan sebagai biaya transportasi untuk mengurus berkas ke kantor Kementerian Agama (Kemenag).

"Saya bilang, untuk urusan ke KUA atau Kemenag nanti kami yang mengurus sendiri. Kami hanya minta dibuatkan surat pengantar dari kelurahan," tegas MD.

Setelah mendapat penjelasan tersebut, lanjut MD, nominal yang diminta kemudian diturunkan menjadi Rp100 ribu.

BACA JUGA:Heboh Kemunculan Ular Kobra di Dekat Pemakaman Watervang, Damkar Lubuklinggau Lakukan Penyisiran

BACA JUGA:Kasus Pengeroyokan Pelajar di Lubuklinggau, Korban Dipukul dan Dijambak, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Staf kelurahan itu, kata MD, tetap menyebut pembayaran tersebut sebagai biaya administrasi dan menyatakan bahwa besaran itu sudah sesuai ketentuan.

"Setelah saya bilang kami yang mengurus sendiri ke KUA, akhirnya diminta Rp100 ribu. Alasannya memang sudah ada ketentuannya begitu, tapi dasar ketentuan tidak disebutkan," jelas MD.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait