Polres Lubuklinggau Bekali Pelajar SMAN 2 Hadapi Ancaman Hoaks, Judi Online dan Cyberbullying
Jempolmu Bisa Menjerumuskanmu! Polres Lubuklinggau Bekali Pelajar SMAN 2 Hadapi Ancaman Hoaks, Judi Online dan Cyberbullying-Foto:Dokumen Palpos-
LUBUKLINGGAU, PALPOS.CO - Di tengah derasnya arus informasi digital, media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan para pelajar.
Namun di balik kemudahan berkomunikasi dan memperoleh informasi, tersimpan ancaman serius yang dapat berujung pada persoalan hukum apabila tidak digunakan secara bijak.
Menyikapi kondisi tersebut, Polres LubukLinggau, Polda Sumatera Selatan, terus menggencarkan edukasi hukum kepada generasi muda.
Salah satunya melalui sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang digelar di SMA Negeri 2 LubukLinggau, Rabu (15/7/2026).
BACA JUGA:Diduga Ada Pungli Surat Pengantar Nikah, Staf Kelurahan Taba Baru Tentukan Nominal Tarif
BACA JUGA:Kapolres Lubuklinggau Sambangi Kodim 0406, Perkuat Sinergi TNI-Polri Jaga Stabilitas Keamanan Daerah
Kegiatan yang diprakarsai Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuklinggau itu berlangsung interaktif dan mendapat sambutan antusias dari ratusan siswa, guru, serta jajaran sekolah.
Dalam kegiatan tersebut, para pelajar tidak hanya diberikan pemahaman mengenai aturan hukum di ruang digital, tetapi juga diajak berdiskusi mengenai berbagai ancaman kejahatan siber yang kini semakin dekat dengan kehidupan remaja.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau, Ipda Dodi Islan, mengatakan edukasi hukum sejak dini menjadi langkah penting untuk mencegah generasi muda terjerat persoalan pidana akibat aktivitas di media sosial.
Menurutnya, banyak kasus bermula dari hal yang dianggap sepele, seperti membagikan informasi tanpa melakukan verifikasi, menuliskan komentar bernada menghina, hingga ikut-ikutan menyebarkan konten yang melanggar hukum.
BACA JUGA:Kapolres Lubuklinggau dan Kejari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
BACA JUGA:Heboh Kemunculan Ular Kobra di Dekat Pemakaman Watervang, Damkar Lubuklinggau Lakukan Penyisiran
"Pelajar saat ini merupakan pengguna internet dan media sosial yang sangat aktif.
Karena itu mereka harus memahami bahwa setiap unggahan, komentar maupun pesan yang disebarkan memiliki konsekuensi hukum. Jejak digital tidak akan hilang begitu saja," ujar Ipda Dodi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



