Eks Karyawan PBT Desak Perusahaan Lunasi Hak Pekerja
DEMO : Puluhan eks karyawan PT Pusaka Bumi Transportasi (PBT) yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Pekerja PBT (GKP-PBT) menggeruduk Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.-Foto:Dokumen Palpos-
MUARA ENIM, PALPOS.CO - Puluhan eks karyawan PT Pusaka Bumi Transportasi (PBT) yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Pekerja PBT (GKP-PBT) menggeruduk Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MUARA ENIM, Selasa 21 Juli 2026.
Mereka mendesak pemerintah daerah turun tangan agar perusahaan segera melunasi seluruh hak pekerja yang hingga kini belum dibayarkan.
Aksi dimulai sekitar pukul 08.00 WIB, massa membawa spanduk dan pengeras suara sambil menyampaikan orasi di halaman Kantor Pemkab Muara Enim.
Pengamanan dilakukan oleh personel kepolisian bersama Satpol PP untuk memastikan jalannya aksi tetap kondusif.
BACA JUGA:Muara Enim Lumbung Pangan Sumsel
Dalam aksi tersebut, para eks karyawan menuntut pembayaran gaji pokok, kompensasi, tunjangan hari raya (THR), serta iuran BPJS Ketenagakerjaan yang menurut mereka belum dibayarkan secara penuh.
Mereka juga menilai perusahaan tidak memberikan alasan yang jelas atas keterlambatan pembayaran, sementara perhitungan kompensasi dianggap tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koordinator Aksi GKP-PBT Bima Eric Rinaldo, mengatakan para pekerja telah menjalankan kewajibannya sesuai kontrak kerja. Namun, hingga kini perusahaan dinilai belum memenuhi hak-hak normatif para pekerja.
"Kami meminta perusahaan segera membayarkan seluruh gaji, kompensasi, THR, serta hak-hak pekerja lainnya yang masih tertunggak.
BACA JUGA:Bekali 40 Tenaga Pendidik Penanganan Kasus
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Kaji Izin Dispensasi Jalan untuk Proyek PGE
Kami juga meminta pemerintah memberikan perlindungan hukum dan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi," tegasnya.
Selain mendesak perusahaan melunasi seluruh kewajibannya, massa juga meminta pemerintah memfasilitasi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan serta memberikan sanksi kepada perusahaan apabila terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



