Sembunyikan Sabu di Bawah Kaki, Pengedar Dibekuk Polisi
Ilustrasi dan barang bukti sabu.-Foto: Istimewa-
LUBUKLINGGAU, KORANPALPOS.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres LUBUKLINGGAU kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial AF (31), warga Jalan Depati Said, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, ditangkap karena diduga menjadi pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 10.50 WIB, di kawasan depan Bukit Sulap Kost, Jalan Bukit Sulap, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
BACA JUGA:Pengguna Sekaligus Pengedar di Lubuklinggau Diciduk Polisi, 9,67 Gram Barang Bukti Disita
BACA JUGA:Pesawat Berputar-putar di Langit Bandara Silampari Sempat Bikin Heboh, Ternyata Pesawat Kalibrasi Kementerian
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lubuklinggau AKP M. Romi mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya peredaran sabu di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya langung menurunkan tim melakukan penyelidikan.
Saat melakukan pemantauan di lokasi, petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu putih bernomor polisi BG 3356 HAI karena menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Salurkan Bansos untuk Korban Kebakaran di Jalan Maluku
Polisi kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan.
"Hasil penggeledahan menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,25 gram yang disembunyikan tersangka di bawah telapak kakinya," ujar AKP M. Romi.
Berbekal temuan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan di kamar tidur, petugas kembali menemukan delapan bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu di dalam lemari pakaian.
BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Salurkan Bansos untuk Korban Kebakaran di Jalan Maluku
BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Bekali Pelajar SMAN 2 Hadapi Ancaman Hoaks, Judi Online dan Cyberbullying
Selain itu, polisi juga menyita satu set alat hisap sabu (bong) yang diduga digunakan tersangka untuk mengonsumsi narkotika.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP M. Romi menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
BACA JUGA:Kapolres Lubuklinggau dan Kejari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
BACA JUGA:Ekstasi Berlogo LV dan Minion Beredar di Lubuklinggau, Polisi Ringkus Terduga Pengedar
"Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi karena keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan lingkungan," tegasnya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Lubuklinggau masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap asal-usul sabu yang dimiliki tersangka serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menyerahkan atau memiliki narkotika golongan I bukan tanaman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



