Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Pemkab-Kejari Muara Enim MoU Pendampingan Hukum

Pemkab-Kejari Muara Enim  MoU Pendampingan Hukum

MOU : Pemkab Muara Enim menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim tentang pendampingan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.-Foto:Dokumen Palpos-

MUARA ENIM, PALPOS.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim tentang pendampingan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, di Ruang Rapat Pangripta Nusantara, Bappeda Muara Enim, Selasa 4 Agustus 2026.

Nota kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim, Hj Sumarni, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Gunawan Wisnu Murdiyanto SH MH.

Kegiatan ini turut dihadiri Ketua DPRD Muara Enim Deddy Arianto Sutopo SPd, Sekretaris Daerah Ir H Yulius MSi, para Asisten, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat di lingkungan Pemkab Muara Enim, serta para Kepala Seksi dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Muara Enim.

Dalam sambutannya, Kajari Muara Enim Gunawan Wisnu Murdiyanto, mengatakan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Cetak Generasi Muda yang Tangkas dan Sportif

BACA JUGA:Ajak Ayah Terlibat Aktif dalam Pengasuhan Anak

"Pendampingan hukum ini bukan sekadar kewenangan, melainkan amanat undang-undang sekaligus tanggung jawab moral untuk memastikan setiap langkah pembangunan daerah berjalan di atas koridor hukum yang benar, bersih, dan akuntabel," ujar Gunawan.

Gunawan menjelaskan, dinamika pembangunan daerah kerap dihadapkan pada berbagai persoalan hukum, mulai dari tahap perencanaan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan keuangan daerah hingga penyelesaian sengketa. 

"Apabila tidak ditangani dengan landasan hukum yang kuat, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun permasalahan hukum lainnya," jelasnya.

Gunawan menegaskan bahwa, melalui nota kesepakatan tersebut, Kejari Muara Enim berkomitmen memberikan pendampingan hukum sejak tahap perencanaan kebijakan dan penyusunan regulasi, memberikan pertimbangan hukum yang objektif dan independen, membantu penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi, serta meningkatkan pemahaman hukum aparatur pemerintah melalui sosialisasi, pelatihan, dan konsultasi hukum.

BACA JUGA:Daging Ayam di Muara Enim Tembus Rp45 Ribu/Kg, Pedagang Sebut MBG Jadi Pemicu, Hutang Terus Menumpuk

BACA JUGA:Rapat Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Sempat Memanas

"Pendampingan hukum ini bukan untuk menghambat laju pembangunan, melainkan menjadi kemitraan yang saling memperkuat agar pembangunan dapat berjalan cepat, tepat, aman, dan berkelanjutan," tegasnya.

Sementara itu, Plt Bupati Muara Enim Sumarni menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim atas terjalinnya kerja sama tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: