HUT ke-81 RI, 521 Warga Binaan Lapas Kayuagung Terima Remisi
Bupati OKI, Muchendi Mahzareki didampingi Kalapas Kelas IIB Kayuagung, Candra Saputra Tarigan saat memberikan remisi untuk warga binaan.-Foto:Dokumen Palpos-
OKI,PALPOS.CO - Sebanyak 521 warga binaan Lapas Kelas IIB Kayuagung menerima Remisi Umum (RU) tahun 2026 dalam rangka memperingati HUT RI ke-81, Senin, 17 Agustus 2026.
Sehingga di momen spesial ini, semangat kemerdekaan turut dirasakan warga binaan di Lapas Kelas IIB Kayuagung tersebut.
Pemberian remisi menjadi salah satu bentuk penghargaan atas pemenuhan syarat dan partisipasi warga binaan dalam mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana.
Dari total penerima remisi, sebanyak 492 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I), dengan rincian pengurangan masa pidana 1 bulan sebanyak 25 orang, 2 bulan sebanyak 102 orang, 3 bulan sebanyak 161 orang, 4 bulan sebanyak 126 orang, 5 bulan sebanyak 68 orang, dan 6 bulan sebanyak 10 orang.
BACA JUGA:OKI Gelar Renungan Suci, Kenang Jasa Para Pahlawan
BACA JUGA:Pramuka OKI Didorong Jadi Kader Pemimpin dan Pelopor Pencegahan Karhutla
Sementara itu, 29 orang menerima Remisi Umum II (RU II). Dari jumlah tersebut, 16 orang langsung bebas, sedangkan 13 orang masih harus menjalani pidana pengganti/subsider.
Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki mengatakan remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana.
Remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku, kepatuhan terhadap aturan dan kesungguhan mengikuti program pembinaan.
“Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku, kepatuhan terhadap aturan, serta kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana,” kata Muchendi.
BACA JUGA:Semarakan HUT RI Ke-81, Pelajar OKI Unjuk Kekompakan Lewat Gerak Jalan Indah
BACA JUGA:Lelang Serentak, Kejari OKI Tergetkan Penjualan Barang Hasil Rampasan Negara Capai Maksimal
Ia meminta para penerima remisi tidak berhenti pada pengurangan masa hukuman. Momentum tersebut harus menjadi dorongan untuk memperbaiki diri dan menyiapkan kehidupan setelah kembali ke masyarakat.
“Jadikan pengurangan masa pidana ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas kepribadian, memperkuat nilai-nilai moral dan spiritual, serta mempersiapkan diri untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif, mandiri dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



