Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Pemkab Muara Enim Kaji Alih Status 475 PPPK Paruh Waktu

Pemkab Muara Enim Kaji Alih Status 475 PPPK Paruh Waktu

Pemkab Muara Enim Kaji Alih Status 475 PPPK Paruh Waktu-Foto:Dokumen Palpos-

MUARA ENIM, PALPOS.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MUARA ENIM masih mengkaji kemampuan fiskal daerah terkait rencana perubahan status 475 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Kebijakan tersebut menyusul adanya informasi dari pemerintah pusat bahwa PPPK paruh waktu berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai awal 2027.

Hal tersebut disampaikan Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Muara Enim Drs Bhakti MSi melalui Kabid PIPKA Abdul Haris. 

Ia mengatakan, Pemkab Muara Enim masih menunggu edaran resmi dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.

BACA JUGA:Cegah Kebakaran Lahan, Kapolsek Rambang Sosialisasi Karhutla

BACA JUGA:Perkuat 10 Program Pokok PKK

"Kalau edaran resminya belum ada, tetapi dari MenPAN-RB disampaikan bahwa PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada awal tahun 2027," ujar Haris, Kamis 20 Agustus 2026.

Haris menjelaskan, berdasarkan Pasal 24  PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.

"Untuk alih status itu tentu harus mempertimbangkan kemampuan anggaran. Sementara berdasarkan perhitungan, belanja pegawai pada 2027 diperkirakan mencapai 43,2 persen,"jelasnya.

Menurutnya, Pemkab Muara Enim tetap akan menyesuaikan pelaksanaan kebijakan tersebut dengan kondisi fiskal daerah serta ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat.

BACA JUGA:Sukses Kibarkan Merah Putih, 50 Anggota Paskibraka Diberangkatkan ke Lampung

BACA JUGA:Antisipasi 3C, Polsek Lubai Edukasi Remaja Nongkrong

Selain perubahan status PPPK paruh waktu, pemerintah pusat juga memberikan kesempatan kepada PPPK guru yang telah berstatus penuh waktu untuk mengikuti seleksi menjadi PNS yang direncanakan digelar pada awal 2027.

"Kalau untuk PPPK guru yang penuh waktu, diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi PNS. Jadi nanti ada proses seleksinya," kata Haris.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: