Sakit Hati Tak Diterima Kerja, Pemuda di Ogan Ilir Bakar 4,5 Hektare Lahan Tebu
Sakit Hati Tak Diterima Kerja, Pemuda di Ogan Ilir Bakar 4,5 Hektare Lahan Tebu-Foto:Dokumen Palpos-
OGAN ILIR, PALPOS.CO – Kekecewaan karena tidak diterima bekerja berujung tindak pidana. Seorang pemuda berinisial DA (26) diamankan jajaran Polres Ogan Ilir setelah diduga sengaja membakar lahan perkebunan tebu milik PT Sinergi Gula Nusantara di Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.
Akibat aksi tersebut, lahan perkebunan tebu yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 4,5 hektare.
Ironisnya, aksi pembakaran tersebut direkam sendiri oleh DA melalui telepon selulernya dan video itu kemudian menjadi salah satu petunjuk penting bagi polisi dalam mengungkap identitas pelaku.
Peristiwa terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, di Petak 123 dan Petak 126, Afdeling 7, Rayon 5, Kebun Cinta Manis, PT Sinergi Gula Nusantara.
BACA JUGA:Kurang Konsentrasi, Ibu dan Anak Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalintim Ogan Ilir
BACA JUGA:Terjepit Ekonomi, Pemuda Asal OKI Bobol Rumah Warga di Tanjung Raja, Kini Ditangkap Polisi
Menindaklanjuti informasi pembakaran lahan tersebut, Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama personel Polsek Tanjung Batu melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan untuk mengidentifikasi sosok laki-laki yang terlihat dalam rekaman video.
Hasil penyelidikan mengarah kepada DA. Setelah dilakukan pendalaman, personel kepolisian kemudian mengamankan DA di rumahnya di Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Pengamanan dilakukan personel Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir yang dipimpin Kanit Pidsus IPDA Robertus Mawa. SN., S.H., CPHR., bersama personel Polsek Tanjung Batu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ardi Putrawan, S.H., M.H.
Dalam pemeriksaan awal, DA mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, ia mengaku sengaja membakar lahan perkebunan tebu tersebut karena merasa sakit hati setelah tidak diterima bekerja di perusahaan tersebut.
BACA JUGA:Pengukuhan Ketua DPC PSI dan Forum Cakar Sriwijaya, Targetkan Kursi DPRD pada Pemilu Mendatang
Tidak berhenti pada aksi pembakaran, DA juga merekam perbuatannya. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, video tersebut dibuat agar diketahui oleh pihak PT Sinergi Gula Nusantara.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler merek Infinix Smart 20 yang berkaitan dengan rekaman video kejadian, satu buah korek api merek Tokai warna merah, serta satu buah baju jersey lengan panjang warna kombinasi biru.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



