Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Curi Perabotan Rumah, Pemuda di Palemraya Terancam 7 Tahun Penjara

Curi Perabotan Rumah, Pemuda di Palemraya Terancam 7 Tahun Penjara

Curi Perabotan Rumah, Pemuda di Palemraya Terancam 7 Tahun Penjara-Foto:Dokumen Palpos-

OGANILIR,PALPOS.CO - Kerugian mencapai Rp5 juta akibat aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Desa Palemraya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. 

Pelaku yang telah diamankan polisi kini terancam dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Dimana Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir mengamankan terduga pelaku berinisial HS (27), warga Desa Palemraya pada Jumat (21/8/2026) di pinggir Jalan Lintas Indralaya–Palembang, tepatnya di depan sebuah tambal ban di Kecamatan Indralaya Utara.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Rio Pranata Tarigan menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku yang selama ini dicari polisi.

BACA JUGA:Sakit Hati Tak Diterima Kerja, Pemuda di Ogan Ilir Bakar 4,5 Hektare Lahan Tebu

BACA JUGA:Kurang Konsentrasi, Ibu dan Anak Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalintim Ogan Ilir

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Pidum IPDA Abriansyah, bersama anggota Tim Resmob langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga berinisial HS (27), warga Desa Palemraya,” ujar AKP Rio, Sabtu (22/8/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, HS mengakui telah melakukan pencurian di sebuah rumah yang berada di Perumahan Green Garden, Desa Palemraya, pada pertengahan Maret 2026 lalu.

Aksi tersebut diketahui setelah korban menerima informasi dari saksi bahwa rumahnya telah dimasuki orang tidak dikenal.

Korban, Chandra Utama (37), warga Kota Palembang, kemudian melakukan pengecekan ke lokasi.

BACA JUGA:Terjepit Ekonomi, Pemuda Asal OKI Bobol Rumah Warga di Tanjung Raja, Kini Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Terancam Hukuman Penjara, Pemuda di Ogan Ilir Bakar 4,5 Hektare Kebun Tebu karena Sakit Hati Tak Diterima Kerj

Saat tiba di rumah tersebut, korban mendapati kondisi bangunan mengalami kerusakan. Jendela rumah dirusak, plafon dapur dan kamar jebol, serta sejumlah barang di dalam rumah hilang.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Barang-barang yang hilang antara lain ambal, perabot rumah tangga, serta instalasi kabel rumah. Dalam penangkapan terhadap HS, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar karpet atau ambal berukuran sekitar 3x3 meter berwarna merah,"katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait