Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Bank Sumsel Babel Siapkan 61 Objek Lelang, Total Nilai Limit Capai Rp30 Miliar

Bank Sumsel Babel Siapkan 61 Objek Lelang, Total Nilai Limit Capai Rp30 Miliar

Dorong Optimalisasi Aset melalui Lelang Serentak II Tahun 2026, Bank Sumsel Babel Hadirkan 61 Objek Lelang Terbuka bagi Masyarakat dan Dunia Usaha-Foto:Dokumen Palpos-

PALEMBANG, PALPOS,CO Bank Sumsel Babel kembali mengambil langkah strategis dalam mengoptimalkan pengelolaan aset melalui pelaksanaan Lelang Serentak II Tahun 2026.

Program yang menjadi bagian dari inisiatif “LeGO Aset” tersebut merupakan salah satu upaya Bank Sumsel Babel untuk memastikan pengelolaan aset berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, serta mampu memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan masyarakat.

Lelang Serentak II Tahun 2026 akan dilaksanakan melalui sinergi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di tiga wilayah, yakni KPKNL Lahat pada 16 September 2026, KPKNL Palembang pada 28 September 2026, dan KPKNL Pangkalpinang pada 30 September 2026.

Dalam pelaksanaan kali ini, Bank Sumsel Babel menawarkan sebanyak 61 objek agunan dengan total nilai limit sekitar Rp30 miliar.

BACA JUGA:Sosialisasi Sadarkum Kanwil Kemenkum Sumsel Sosialisasikan Pemahaman Penyelesaian Sengketa Pertanahan

BACA JUGA:Dorong Pengembangan Sektor Keluaran dan Perikanan, Gubernur Sumsel Serahkan Bantuan Sarpras Kepada Masyarakat

Berbagai objek tersebut tersebar di wilayah operasional Bank Sumsel Babel dan ditawarkan kepada masyarakat melalui mekanisme lelang resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan Lelang Serentak ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Bank Sumsel Babel dalam melakukan optimalisasi dan penyelesaian aset secara terukur, sekaligus memperkuat kualitas pengelolaan aset Perseroan.

Dalam pelaksanaan Lelang Serentak II Tahun 2026, aspek transparansi dan kepatuhan terhadap ketentuan menjadi bagian penting yang menjadi perhatian Bank Sumsel Babel.

Pelaksanaan lelang dilakukan melalui mekanisme resmi bersama KPKNL sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan lelang.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Resmi Buka GOR Pemuda Sport & Entertainment, Sekaligus Buka Final Perbasi Cup I

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Bersama Polda dan Kejati Tegas Tangani Karhutla, 17 Tersangka Diproses Hukum

Dengan mekanisme tersebut, masyarakat dan calon peserta lelang memperoleh akses terhadap informasi objek lelang serta tata cara2 keikutsertaan secara lebih terbuka.

Direktur Keuangan Bank Sumsel Babel, Amrul Muslimin, didampingi Pemimpin Divisi Manajemen Aset Khusus Bank Sumsel Babel, Ahmad Azhari, menyampaikan bahwa pelaksanaan Lelang Serentak II Tahun 2026 merupakan bentuk komitmen Perseroan dalam melakukan pengelolaan aset secara profesional sekaligus memberikan akses informasi yang lebih luas kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait