KUA-PPAS APBD 2027 OKI Disepakati, Belanja Daerah Fokus Prioritas
Pemerintah Kabupaten OKI dan DPRD sepakati KUA-PPAS APBD 2027.-Foto:Dokumen Palpos-
OKI, PALPOS.CO — Pemerintah Kabupaten OKI dan DPRD menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebagai dasar penyusunan APBD Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD OKI bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan mencakup arah kebijakan pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah.
Wakil Ketua DPRD OKI, Febriasyah Wardana, mengatakan pembahasan KUA-PPAS menjadi tahapan penting untuk menyelaraskan kebutuhan pembangunan dengan kemampuan keuangan daerah.
Menurut dia, penyusunan anggaran harus realistis dan tetap mampu mengakomodasi program yang menjadi prioritas pembangunan serta kebutuhan pelayanan masyarakat.
BACA JUGA:Pengendara Mengeluh! Kabut Asap di Jalintim OKI Ganggu Jarak Pandang
BACA JUGA:Rumah Warga Cinta Raja OKI Diamuk si Jago Merah, 12 KK Kehilangan Tempat Tinggal
“Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya kita untuk memastikan anggaran daerah disusun secara realistis, sesuai kemampuan keuangan daerah, dan tetap mengakomodasi program-program yang menjadi prioritas,” kata Febriasyah.
Dalam pembahasan KUA-PPAS, Badan Anggaran DPRD OKI memberikan sejumlah catatan, terutama terkait optimalisasi pendapatan daerah dan efektivitas belanja.
Febriasyah mengatakan, keterbatasan ruang fiskal membuat pemerintah daerah perlu menetapkan prioritas secara cermat.
Setiap program dan kegiatan yang masuk dalam APBD harus memiliki sasaran yang jelas dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
BACA JUGA:Waspada ISPA, Dinkes OKI Catat 92 Kasus di Bulan Agustus 2026
BACA JUGA:Final Bidar OKI Tutup Rangkaian HUT Ke-81 RI, Lubuk Dalam Kembali Juara
“Dengan kondisi fiskal yang ada, tentu kita harus menentukan prioritas. Anggaran harus digunakan secara efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.
DPRD OKI juga mendorong pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Optimalisasi pajak dan retribusi daerah dinilai perlu dilakukan untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



