Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Sita 41 Paket Sabu dari Tangan Pemuda 25 Tahun

Sita 41 Paket Sabu dari Tangan Pemuda 25 Tahun

DIAMANAKAN : Pelaku pengedar narkotika beserta barang bukti diamankan di Mapolres Muara Enim.-Foto:Dokumen Palpos-

MUARA ENIM, PALPOS.CO - Satresnarkoba Polres MUARA ENIM berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial KDA (25) di kediamannya yang berlokasi di Jalan H Pangeran Danal, Kecamatan MUARA ENIM, pada Senin 31 Agustus 2026. 

Penangkapan ini berawal dari laporan warga mengenai dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Dari tangan pelaku, polisi berhasil diamankan sebanyak 41 narkotika jenis sabu-sabu siap edar.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, Kasat Resnarkoba Iptu A Yurico, menjelaskan bahwa petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan usai menerima laporan masyarakat.

"Saat digeledah di dalam rumah, polisi menyita barang bukti berupa 41 paket sabu dengan berat bruto 10,76 gram, satu unit ponsel, skop plastik, dompet hitam, serta sepasang sepatu hitam," ujar Kasat Resnarkoba Iptu A Yurico didampingi Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang, Kamis 3 September 2026.

BACA JUGA:Tawarkan Proyek, Pria Asal Kampar Tipu Korban Rp492 Juta

BACA JUGA:HUT Polwan ke 78, Momentum Perkuat Pengabdian dan Keteladanan

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami motif, asal muasal sabu, serta kemungkinan keterlibatan KDA dalam jaringan pengedar yang lebih besar. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. UU No. 1 Tahun 2026.

Proses hukum terus berlanjut mulai dari pemeriksaan saksi, uji laboratorium barang bukti di Bidlabfor Polda Sumsel, hingga koordinasi dengan Kejaksaan untuk pemberkasan perkara. 

"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi awal dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika," pungkasnya.(ozi)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: