Ratusan SPBU Nakal Disanksi, Ada Lampung dan Bangka Termasuk dì Sumsel
Tampak antrian panjang di salah satu SPBU di Kota Baturaja.-Foto:Eko palpos-
BATURAJA, PALPOS.CO - Ratusan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dì wilayah Sumbagsel disanksi oleh Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel.
Sanksi tersebut tercatat sepanjang Januari 2026 hingga saat ini, sebagai akibat pengawasan penyaluran BBM subsidi.
“Pemberian sanksi merupakan bagian dari langkah penegakan ketentuan sekaligus pembinaan terhadap lembaga penyalur, ” ujar Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, saat dikonfirmasi, Minggu (6/9).
Ratusan SPBU yang dikenakan sanksi tersebar mulai dari Bengkulu, Jambi, Bangka Belitung, Lampung bahkan Sumatera Selatan dengan total 161 SPBU.
BACA JUGA:MUI Mart OKU Akan Diresmikan 9 September 2026
BACA JUGA:Pengurus DPC KSPSI OKU Resmi Dilantik, Sekda Dorong Perkuat Sinergi Pekerja dan Pengusaha
Namun dari lima provinsi tersebut, SPBU terbanyak yang terkena sanksi dipegang Provinsi Lampung.
Dalam hal pengawasan SPBU, sambung Wahyudi, pihaknya tetap menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pihak penegak hukum.
Pengawasan dilakukan melalui berbagai mekanisme, termasuk pemantauan transaksi, digitalisasi melalui Program Subsidi Tepat, verifikasi QR Code dan data kendaraan, serta pemantauan aktivitas operasional di SPBU.
“Kami juga menjalin koordinasi dengan SPBU, agar menjalankan operasional sesuai ketentuan berlaku, ” sebutnya.
BACA JUGA:Kejari OKU Musnahkan Puluhan Gram Sabu dan Pil Ekstasi
BACA JUGA:Diduga Cabuli Pelajar, Remaja di OKU Ditangkap Polisi
Ia mengajak masyarakat, agar ikut mengawasi penyaluran SPBU supaya tepat sasaran.
“Jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau kendala dalam pelayanan, masyarakat dapat menyampaikannya melalui Pertamina Contact Center 135,” tutur Rusminto. (len)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



