Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Konstatering Eksekusi Perdata CV Mitra Makmur, Dokumen dan Objek di Lapangan Dinyatakan Sesuai

Konstatering Eksekusi Perdata CV Mitra Makmur, Dokumen dan Objek di Lapangan Dinyatakan Sesuai

Konstatering Eksekusi Perdata CV Mitra Makmur, Dokumen dan Objek di Lapangan Dinyatakan Sesuai.--Dokumen Palpos.id

PALEMBANG, PALPOS.CO – Konstatering Eksekusi Perdata CV Mitra Makmur, Dokumen dan Objek di Lapangan Dinyatakan Sesuai.

Proses pencocokan objek atau konstatering dalam perkara eksekusi perdata yang diajukan CV Mitra Makmur di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang, telah dilaksanakan pada Selasa, 8 September 2026.

Konstatering tersebut dilakukan terhadap sejumlah objek yang menjadi bagian dari perkara eksekusi, termasuk objek yang berada di Komplek Horizon Estate Blok A2-A3, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses eksekusi perdata. 

BACA JUGA:Sinergi Kemenkum Sumsel dan PN Palembang: Perkuat Pengamanan Aset Negara

BACA JUGA:Warga Saksikan Hakim PN Palembang Sidang Lapangan Perlawanan Eksekusi Sengketa Lahan di Talang Kelapa

Dalam proses tersebut, kondisi dan keberadaan objek di lapangan dicocokkan dengan dokumen, sertifikat, serta data perkara yang telah terdaftar di pengadilan.

Kuasa hukum CV Mitra Makmur, Jontan Rudi Nober SH, mengatakan proses konstatering berjalan dengan baik. 

Berdasarkan pencocokan yang dilakukan, dokumen yang diperiksa dinilai telah sesuai dengan objek yang ditemukan di lapangan.

“Proses konstatering sudah berjalan dengan baik tadi. Semua berkas-berkas dicocokkan dan telah cocok. Artinya, kita tinggal menunggu pelaksanaan eksekusinya,” ujar Jontan kepada wartawan, Selasa (08/09/2026).

BACA JUGA:Sengketa Lahan 3,5 Hektare, PN Palembang Gelar Sidang Lapangan

BACA JUGA:Lawan Kandas, Redho Junaidi Tagih Kepastian Eksekusi dari PN Palembang

Dokumen dan Objek Dicocokkan di Lapangan

Konstatering dilakukan sebagai bagian dari tahapan sebelum pelaksanaan eksekusi terhadap objek perkara. 

Pencocokan diperlukan agar objek yang nantinya menjadi sasaran eksekusi benar-benar sesuai dengan data yang tercantum dalam dokumen perkara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: palpos.disway.id

Berita Terkait