Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Ratusan Pedagang Tuntut Kepastian Kios Pasar

Ratusan Pedagang Tuntut Kepastian Kios Pasar

AKSI : Ratusan pedagang yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Kaki Lima (P2KL) menggelar aksi di halaman Kantor Bupati Muara Enim.-Foto:Dokumen Palpos-

MUARA ENIM, PALPOS.CO - Ratusan pedagang yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Kaki Lima (P2KL) menggeruduk halaman Kantor Bupati Muara Enim, Selasa 8 September 2026. 

Mereka menggelar aksi damai untuk menuntut kepastian penempatan kios dan los di Pasar Inpres Muara Enim. Aksi yang dikoordinatori Saparudin tersebut diikuti sekitar 100 pedagang. 

Massa mengenakan pita merah sebagai identitas aksi dan membawa sejumlah poster serta spanduk menyampaikan aspirasi melalui orasi serta aksi teatrikal.

Dalam tuntutannya, P2KL meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim segera memberikan kepastian terkait penempatan kios dan los bagi para pedagang yang selama ini menunggu.

BACA JUGA:Komoditas Jagung di Pagar Agung Siap Panen

BACA JUGA:Tekan Polusi Udara, 200 Kendaraan Uji Emisi

Salah satu tuntutan utama massa yakni mempercepat proses verifikasi dan validasi data pemilik kios dan los.

Pedagang juga meminta kepastian terhadap lapak yang sebelumnya dijanjikan melalui Surat Keterangan (Suket) yang telah dikumpulkan kepada P2KL dan ditandatangani Kepala UPTD.

Selain itu, massa menagih janji penempatan kios bagi pedagang yang menjadi korban kebakaran pasar pada 2014 lalu.

P2KL juga mendesak Pemkab Muara Enim melakukan penertiban administrasi serta menata kembali proses pendistribusian petak kios dan los agar memenuhi asas keadilan, transparansi dan akuntabilitas.

BACA JUGA:Kualitas Udara Muara Enim Kategori Sedang DLH Imbau Warga Pakai Masker

BACA JUGA:260 Pengurus Koperasi Dibekali Tata Kelola Kemitraan Usaha

Tak hanya itu, massa meminta Plt Bupati Muara Enim menurunkan Inspektorat untuk melakukan inspeksi terhadap Dinas Perdagangan dan UPTD Pasar Muara Enim.

Massa memberikan tenggat waktu kepada Pemkab Muara Enim untuk menyelesaikan persoalan tersebut dalam kurun waktu 10 hari kerja.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: