Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Satlantas Polres OKU Tertibkan Kendaraan ODOL

Satlantas Polres OKU Tertibkan Kendaraan ODOL

Kanit Turjawali Satlantas Polres OKU, IPDA Andi Hendrianto bersama anggota saat menertibkan kendaraan ODOL.-Foto:Eko palpos-

BATURAJA, PALPOS.CO - Upaya menjaga keselamatan pengguna jalan terus dilakukan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres OKU.

Salah satunya melalui penertiban kendaraan over dimension over load (ODOL) yang masih ditemukan melintas di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas.

Sebab, kendaraan yang membawa muatan berlebih atau memiliki dimensi tidak sesuai ketentuan dapat memengaruhi kemampuan kendaraan saat beroperasi di jalan.

BACA JUGA:Cegah Judol, Wakapolres OKU Periksa HP Personel Usai Apel Pagi

BACA JUGA:PLTS Komunal Jadi Solusi Akses Listrik Desa Pesisir OKI

Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, melalui Kanit Turjawali Sat Lantas Polres OKU IPDA Andi Hendrianto mengatakan, pihaknya berkomitmen melakukan penertiban secara berkelanjutan.

“Polres OKU, khususnya Sat Lantas Polres OKU, berkomitmen melakukan dan memaksimalkan penindakan kendaraan ODOL,” tegas Andi, Rabu (9/9)

Menurut Andi, kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas dapat memberikan dampak terhadap sejumlah komponen kendaraan, termasuk sistem pengereman yang menjadi salah satu faktor penting dalam keselamatan berkendara.

“Muatan berlebih dapat berpengaruh pada sistem atau fungsi pengereman sehingga tidak maksimal,” jelasnya.

BACA JUGA:Diduga Depresi, Duda di Desa Sukapindah OKU Nekat Gantung Diri

BACA JUGA:BPBD OKU Kerahkan Dua Truk Tangki Air Padamkan Karhulta di Lima Desa

Tak hanya pengereman, beban berlebih juga dapat memengaruhi keseimbangan kendaraan.

Dalam kondisi tertentu, kendaraan menjadi lebih sulit dikendalikan sehingga risiko terjadinya kecelakaan pun dapat meningkat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: