Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Polda Sumsel Bekuk Pengedar Sabu dan Ekstasi di Banyuasin

Polda Sumsel Bekuk Pengedar Sabu dan Ekstasi di Banyuasin

Polda Sumsel Bekuk Pengedar Sabu dan Ekstasi di Banyuasin-Foto:Dokumen Palpos-

BANYUASIN, PALPOS.CO — Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin jajaran Polda Sumatera Selatan menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.

Dalam pengungkapan pada Senin malam, 7 September 2026, petugas mengamankan seorang pria berinisial PS (27) serta menyita 101,12 gram sabu dan 70 butir ekstasi.

Pengungkapan tersebut berlangsung di pinggir Jalan Palembang–Betung, Desa Seterio, Kecamatan Banyuasin III.

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Betung diamankan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

BACA JUGA:Modus Pelaku Menghabisi 2 Bersaudara di Banyuasin Terungkap, Begini Kronologinya

BACA JUGA:Lima Tahun Terungkap, Polda Sumsel Bongkar Kasus Pembunuhan Dua Bersaudara di Banyuasin

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Banyuasin melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas pelaku.

Setelah keberadaannya terkonfirmasi, petugas melakukan pembuntutan hingga pelaku berhenti di pinggir Jalan Palembang–Betung sekitar pukul 20.00 WIB.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap PS dan dilanjutkan dengan penggeledahan. Dari tangan kanan pelaku, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat 101,12 gram bruto.

Selain itu, petugas menemukan 70 butir ekstasi merek tengkorak berwarna pink dengan berat bruto 27,91 gram yang disimpan dalam sebuah kotak di kendaraan pelaku.

BACA JUGA:Menhut Resmikan Pusat Persemaian Sriwijaya Kemampo di Banyuasin, Perkuat Jaringan Persemaian Nasional

BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun Libatkan 4 Truk di Jalintim Betung, Muatan CPO Tumpah ke Jalan

Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat, uang tunai Rp150.000, dan satu unit telepon seluler Android.

Pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: