Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

KPK Sita Dokumen Usai Geledah Dinas PUPR dan Setda Muara Enim

KPK Sita Dokumen Usai Geledah Dinas PUPR dan Setda Muara Enim

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Muara Enim, Adi Triadi (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/9/2026).-Foto:Dokumen Palpos-

JAKARTA, PALPOS.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lain seusai menggeledah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim, dan ruangan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim.

“Dalam penggeledahan pada 9 September 2026 tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan dan beberapa barang bukti elektronik lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Menurut dia penyidik akan menganalisis atau menelaah setiap barang bukti tersebut untuk mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Kasus tersebut bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 dan 8 Juni 2026 dan mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Muara Enim Edison.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Chromebook Muara Enim, Saksi Ungkap Peran Abi dan Aliran Fee

BACA JUGA:Konstatering Eksekusi Perdata CV Mitra Makmur, Dokumen dan Objek di Lapangan Dinyatakan Sesuai

Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026.

Keempat tersangka tersebut adalah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.

KPK kemudian menggelar OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 dan mengamankan aparatur sipil negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Pada 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

BACA JUGA:Hasil Ungkap Kasus di Desa Tugu Agung, Polres OKI Musnahkan 994 Butir Ekstasi

BACA JUGA:‎Oknum Perwira Tinggi TNI-AL Dilaporkan Ke Puspom TNI Atas Dugaan Perzinahan

Kelima tersangka tersebut ialah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara, serta ASN BPK RI Titin Rita Lestari.

Augusz diduga pernah menjadi staf ahli Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi, sedangkan Titin pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: