Berstatus Inkracht, Kejari OKU Timur Musnahkan Barang Bukti 37 Perkara
Pemusnahan barang bukti perkara berstatus Inkracht oleh Kejaksaan Negeri OKU Timur.-Foto:Dokumen Palpos-
MARTAPURA, PALPOS.CO - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur melaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak 37 perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), Kamis (10/9) di halaman kantor Kejaksaan Negeri OKU Timur.
Pemusnahan tersebut dihadiri oleh para Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan disaksikan langsung oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur yang diwakili oleh Pengelola Layanan Kesehatan, Chairul Umam Kusuma, A.Md., Farm., dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu Timur yang diwakili oleh Banit Idik Satres Narkoba, Brigadir Briandy Simajuntak.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain terdiri dari 24 perkara narkotika dengan jumlah sabu seberat 65,193 gram, ekstasi seberat 85,992 gram, ganja seberat 1.016,07 gram.
Kemudian ada 12 perkara orang dan harta benda meliputi 20 helai pakaian, 2 buah kursi plastik serta 1 perkara keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya dengan 8 buah senjata tajam.
BACA JUGA:Gencarkan Layanan Jemput Bola, Penuhi Hak Administrasi Kependudukan Gratis Kepada Masyarakat
BACA JUGA:Hujan Tak Kunjung Turun, Pemkab OKU Timur Ikhtiar Gelar Sholat Istisqa
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Dennie Sagita, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejaksaan Negeri OKU Timur Sosor Agung Suryadi Panggabean, S.H., M.H. menyebutkan, pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana tersebut dilakukan dengan berbagai cara, antara lain dibakar, dihancurkan menggunakan blender serta dipotong-potong menggunakan mesin gerinda.
"Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur juga telah memusnahkan barang bukti dari 55 perkara tindak pidana umum dan 1 perkara tindak pidana khusus yang dilaksanakan selama periode Februari – Juli 2026," jelas Kasi PAPBB.
Giat pemusnahan barang bukti ini lanjutnya, merupakan salah satu tugas Kejaksaan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagai penuntut umum.
"Giat pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu upaya antisipasi adanya penyimpangan dan penyalahgunaan oleh oknum," pungkasnya. (Ard)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




