Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Cegah Perkawinan Anak, DPPPA Muara Enim Sasar 6 Sekolah

Cegah Perkawinan Anak, DPPPA Muara Enim Sasar 6 Sekolah

EDUKASI : DPPPA Kabupaten Muara Enim edukasi pelajar di enam sekolah dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak dan Usia di bawah 19 tahun.-Foto:Dokumen Palpos-

MUARA ENIM, PALPOS.CO - Upaya mencegah perkawinan usia anak terus diperkuat Pemerintah Kabupaten MUARA ENIM melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA).

Salah satunya dengan edukasi terkait pencegahan perkawinan anak dan perkawinan di bawah usia 19 tahun digencarkan langsung ke lingkungan sekolah.

DPPPA Kabupaten Muara Enim melalui Bidang Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan (PUG PP) menyasar enam sekolah dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak dan Usia di bawah 19 Tahun sepanjang 7 hingga 11 September 2026.

Enam sekolah tersebut yakni SMA Negeri 1 Gunung Megang, SMA Negeri 1 Belimbing, SMA Negeri 1 Rambang Dangku, SMP Negeri 4 Gelumbang, SMA Negeri 1 Gelumbang, serta SMP Negeri 5 Muara Enim.

BACA JUGA:Gerebek Cafe di Desa Aur, Dua Orang Kedapatan Miliki Sabu

BACA JUGA:Api Lahap 500 Meter Persegi Lahan Belukar Dekat Rel Lama PTBA

Kepala DPPPA Kabupaten Muara Enim H Husin Aswadi SE MSi, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada anak sekaligus meningkatkan kesadaran pelajar mengenai pentingnya mencegah perkawinan di usia anak.

Menurut Husin, sekolah menjadi salah satu ruang strategis untuk memberikan pemahaman kepada anak dan remaja mengenai berbagai risiko yang dapat muncul akibat perkawinan yang dilakukan sebelum mencapai kematangan fisik, psikologis, sosial maupun ekonomi.

"Perkawinan usia anak bukan hanya merupakan persoalan individu atau keluarga, melainkan persoalan bersama yang memerlukan perhatian dan keterlibatan berbagai pihak," ujar Husin, Minggu 13 September 2026.

Husin menjelaskan, perkawinan usia anak dapat memberikan dampak terhadap berbagai aspek kehidupan.

BACA JUGA:Usia 16 Hari, Bibit Bawang Putih Tumbuh 3-5 Cm

BACA JUGA:Persiapan Porprov 2027, KONI Muara Enim Tempa 80 Atlet Lewat Puslatkab

Tidak hanya berpotensi mengganggu keberlangsungan pendidikan, tetapi juga dapat berdampak pada kesehatan reproduksi, kondisi psikologis, kesejahteraan keluarga hingga masa depan anak.

Oleh karena itu, kata Husin, upaya pencegahan perlu dilakukan sejak dini melalui pemberian informasi dan pemahaman yang benar kepada para pelajar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: