Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Pria ini Diamankan dengan 3,59 Gram Sabu, Kini Terancam Penjara Seumur Hidup

Pria ini Diamankan dengan 3,59 Gram Sabu, Kini Terancam Penjara Seumur Hidup

Pria ini Diamankan dengan 3,59 Gram Sabu, Kini Terancam Penjara Seumur Hidup-Foto:Dokumen Palpos-

OGANILIR,PALPOS CO - Pria berinisial AN (32) diamankan polisi beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 3,59 gram dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Pemulutan

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip, uang tunai, telepon genggam, buku rekening, dan pakaian yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran tersebut.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di Lorong Musyawarah I RT 03 Dusun I, Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu Ahmad Surya Admaja mengatakan, setelah memastikan situasi, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka AN sekitar pukul 10.00 WIB. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku dan area sekitar.

BACA JUGA:Bakar Lahan Lima Meter Persegi, Pria di Pemulutan Ini Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

BACA JUGA:Dua Hari Hilang di Sungai Ogan, Yanto Ditemukan Meninggal di Tepian Desa Tanjung Serian

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 3,59 gram.

Selain itu, diamankan pula empat ball plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp218.000, satu unit telepon genggam, satu buku rekening tabungan, serta satu potong celana jeans yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Usai penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

BACA JUGA:Kekurangan Oksigen, Damkar OI Evakuasi Penggali Sumur Yang Pingsan

BACA JUGA:Kabut Asap Karhutlah Berdampak ke Siswa, Bupati Ogan Ilir Beri Kewenangan Kepala Sekolah Atur Jam Belajar

"Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP terbaru dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,"katanya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik Cabang Palembang serta tes urine, guna memperkuat proses hukum yang berjalan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: