Polres PALI Ungkap Peredaran Sabu, Satu Pengedar Diamankan
Polres PALI Ungkap Peredaran Sabu, Satu Pengedar Diamankan-Foto:Dokumen Palpos-
PALI, PALPOS.CO — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), jajaran Polda Sumatera Selatan, mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.
Petugas mengamankan RB (28) di sebuah rumah di Jalan Lorong Asrama pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat mengenai lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy memerintahkan Kanit I IPDA Muhammad Jeki bersama Katim Opsnal Aipda Rully dan personel untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
BACA JUGA:KPK Sita Dokumen Usai Geledah Dinas PUPR dan Setda Muara Enim
Setelah melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi lokasi yang dimaksud, tim kemudian mendatangi tempat tersebut dan melakukan upaya penangkapan terhadap RB.
Setelah mengamankan yang bersangkutan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip sedang yang berisi dua paket kecil serbuk putih diduga sabu dengan berat bruto 0,69 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit rokok elektrik yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Chromebook Muara Enim, Saksi Ungkap Peran Abi dan Aliran Fee
BACA JUGA:Konstatering Eksekusi Perdata CV Mitra Makmur, Dokumen dan Objek di Lapangan Dinyatakan Sesuai
Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan.
“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




