42 Paket Sabu Gagal Beredar
DIAMANKAN : Pelaku pengedar sabu-sabu di Kecamatan Sungai Rotan ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim.-Foto:Dokumen Palpos-
MUARA ENIM, PALPOS.CO - Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Muara Enim.
Seorang pria berinisial G (42), warga Desa Suka Dana, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim berhasil diamankan, Jumat 18 September 2026, pukul 19.00 WIB.
Dalam penindakan itu, polisi mengamankan 42 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,65 gram siap edar. Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A Yurico, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah Desa Suka Dana.
BACA JUGA:Muara Enim Diguyur Hujan Setelah Kemarau Panjang
BACA JUGA:Satu Hektare Lahan Mineral di Patra Tani Terbakar
"Setelah menerima informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan untuk memastikan lokasi serta ciri-ciri orang yang diduga terlibat.
Setelah informasi dinilai sesuai dengan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penindakan," ujar Iptu A. Yurico, Minggu 20 September 2026.
Petugas selanjutnya mengamankan G di dalam sebuah rumah di Desa Suka Dana. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 42 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,65 gram yang berada dalam satu plastik klip bening.
BACA JUGA:Dorong Pembinaan Kemandirian, Panen Raya 120 Kg Melon
BACA JUGA:Golkar Muara Enim Optimistis Rebut Kursi Legislatif dan Eksekutif
Selain itu, polisi turut menemukan satu bal plastik klip bening, satu plastik klip bening, serta satu pipet berbentuk sekop warna bening.
Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di dalam satu buah dompet kecil berwarna abu-abu bertuliskan “BLASTED”. Berdasarkan keterangan kepolisian, barang bukti tersebut diakui kepemilikan dan penguasaannya oleh G.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




