Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Buntut Kecelakaan Kerja PT APS, Disnaker Koordinasi dengan Bidang Pengawasan K3

Buntut Kecelakaan Kerja PT APS, Disnaker Koordinasi dengan Bidang Pengawasan K3

Buntut Kecelakaan Kerja PT APS, Disnaker Koordinasi dengan Bidang Pengawasan K3-Foto:Dokumen Palpos-

MUARA ENIM, PALPOS.CO - Buntut kecelakaan kerja yang menyebabkan seorang pekerja PT Agronusa Prima Sawita (APS) mengalami luka bakar hingga 45 persen, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten MUARA ENIM akan melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan dan bidang pengawasan K3 Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Disnakertrans Kabupaten Muara Enim Eddy Irson, didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Iwan Efandri, kepada awak media, Rabu 23 September 2026.

Eddy mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi secara langsung terkait kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan PT APS.

Oleh karena itu, koordinasi akan dilakukan untuk mengetahui secara jelas kejadian tersebut, termasuk upaya yang telah dilakukan perusahaan terhadap korban.

BACA JUGA:Syukuran HUT Lalu Lintas ke-71, Polres Muara Enim Gelar Potong Tumpeng

BACA JUGA:Motor Tabrak Dump Truk, Pengendara Patah Kaki

"Kami belum dapat informasi terkait kecelakaan kerja tersebut. Kita akan koordinasikan dengan PT APS dan Disnakertrans Provinsi Sumsel, upaya-upaya apa saja yang sudah dilakukan perusahaan," kata Eddy.

Menurut Eddy, koordinasi tersebut juga berkaitan dengan tanggung jawab perusahaan terhadap korban serta penerapan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Eddy menjelaskan, kewenangan pengawasan ketenagakerjaan dan penyidikan terkait kecelakaan kerja berada di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Dengan demikian, pihaknya akan berkoordinasi dengan bidang pengawasan K3 di tingkat provinsi untuk menindaklanjuti kecelakaan tersebut.

BACA JUGA:Pekerja Pabrik Sawit PT APS, Alami Kecelakaan Kerja Luka Bakar 45 Persen Dirujuk ke RSUD HM Rabaian

BACA JUGA:Dorong OPD Perkuat Sinergi Pengisian SIMEP PA v.3

"Karena untuk penyidikan terkait kecelakaan kerja ini kewenangannya berada pada Pemerintah Provinsi. Jadi perwakilan bidang pengawasan untuk K3 di daerah ini tidak ada lagi," jelasnya.

Selain itu, Eddy menyoroti pentingnya uji riksa terhadap peralatan maupun tenaga kerja sebelum digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: