Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Pelaku Berikut BB 52 Paket Sabu dan 3 Butir Ekstasi Diamankan

Pelaku Berikut BB 52 Paket Sabu dan 3 Butir Ekstasi Diamankan

RINGKUS : Pelaku berserta barang bukti diamankan di Mapolres Muara Enim guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.-Foto:Dokumen Palpos-

MUARA ENIM, PALPOS.CO -Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Rabu 23 September 2026, pukul 23.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial ARS (42), warga Desa Jiwa Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muarq Enim, beserta 52 barang bukti (BB) paket diduga narkotika jenis sabu dan 3 butir diduga pil ekstasi.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Resnarkoba  Iptu A Yurico, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Jalan Desa Jiwa Baru. 

"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Muara Enim melakukan penyelidikan di lokasi," ujar Iptu A Yurico didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Kamis 24 September 2026.

BACA JUGA:Sungai Enim Berubah, Diduga Tercemar Limbah Lumpur

BACA JUGA:AKP Nadhya Nabilla Belajar dari Polwan Berbagai Negara

Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi dan ciri-ciri orang yang diduga terkait dengan transaksi tersebut, petugas kemudian mengamankan seorang laki-laki berinisial ARS.

Dalam penggeledahan, kata dia, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain 52 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 18,79 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan tiga butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat keseluruhan bruto 1,44 gram, masing-masing disebut memiliki logo Superman berwarna pink, Transformers berwarna biru, dan Red Bull berwarna oranye.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang lainnya, yakni satu buah pipet berbentuk sekop warna bening, lima buah plastik klip bening, satu buah dompet kecil berbentuk bulat warna hitam, satu buah kotak earphone warna putih yang dilakban kuning, satu helai celana pendek cargo warna hitam, serta satu unit telepon seluler merek Oppo Reno 4F warna biru.

BACA JUGA:Cegah Barang Terlarang, Lapas Muara Enim Gelar Razia Gabungan

BACA JUGA:Buntut Kecelakaan Kerja PT APS, Disnaker Koordinasi dengan Bidang Pengawasan K3

Selanjutnya, ARS  bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku dikenakam  Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkasnya.(ozi)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: