Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

OKI Optimalkan Banpres untuk Penguatan Penanganan Karhutla

OKI Optimalkan Banpres untuk Penguatan Penanganan Karhutla

Menteri Kehutanan, Kepala BNPB, Gubernur Sumsel dan Bupati OKI meninjau kebakaran hutan dan lahan di areal tol Kayuagung-Palembang akhir Agustus lalu-Foto:Dokumen Palpos-

OKI, PALPOS.CO - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengoptimalkan Bantuan Presiden (Banpres) sebesar Rp20 miliar.

Untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), mulai dari pencegahan, kesiapsiagaan, penguatan sarana dan prasarana, hingga respons dan layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak.

Bantuan tersebut masuk dalam komponen pendapatan pada APBD Perubahan 2026 yang sebentar lagi akan disahkan.

Pemanfaatannya diarahkan untuk mendukung kebutuhan penanganan karhutla secara terukur, transparan, serta sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:ASN Inspektorat OKI Dimakamkan Secara Kedinasan

BACA JUGA:OKI Petakan Titik Karhutla Berulang, Respons di Zona Rawan Diperkuat

Percepatan Tetap Sesuai Regulasi

Bupati OKI H. Muchendi mengatakan, Banpres tersebut harus segera diterjemahkan menjadi penguatan nyata di lapangan.

Percepatan pemanfaatan anggaran, kata dia, tetap harus berjalan sesuai regulasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Bantuan ini harus segera kita manfaatkan untuk memperkuat penanganan karhutla. Kita percepat, tetapi tetap sesuai regulasi, tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Muchendi melalui keterangan tertulis, Senin, (28/9).

BACA JUGA:Manajemen Talenta Bikin Pengisian Jabatan di OKI Lebih Efisien

BACA JUGA:Satgas Aman Nusa II Gencarkan Patroli dan Mitigasi Karhutla di Cengal OKI

Anggaran tersebut antara lain dapat diarahkan untuk pencegahan dan kesiapsiagaan karhutla, pengadaan peralatan dan perlengkapan penanganan karhutla, alat pemantauan kualitas udara, pembangunan sumur bor, dukungan operasional satgas, insentif relawan, penguatan penegakan hukum, serta peningkatan layanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Penguatan layanan kesehatan mencakup dukungan terhadap kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan dalam menghadapi dampak karhutla dan kondisi kualitas udara yang memburuk, terutama di wilayah yang berisiko terdampak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: