17 Sertifikat Aset Diserahkan, Pemkab OKU Perkuat Pengamanan Aset Daerah
Bupati OKU Teddy Meilwansyah saat menyerahkan 17 sertifikat aset daerah.-Foto:Eko palpos-
BATURAJA, PALPOS.CO – Pengamanan aset daerah di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terus diperkuat melalui penyerahan 17 bidang sertifikat tanah yang mencakup aset sekolah, puskesmas, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan OKU, serta sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten OKU lainnya.
Salah satu sertifikat yang diserahkan yakni lahan kantor pusat Perumda Air Minum Tirta Raja seluas 9.705 meter persegi.
Legalitas lahan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pengembangan usaha perusahaan daerah.
Sertifikat itu diserahkan oleh Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Budi Raharjo, kepada Bupati OKU Teddy Meilwansyah di Ruang Induk Rumah Dinas Bupati OKU, Rabu (14/10).
BACA JUGA:PWI OKU Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Wartawan di Palembang
BACA JUGA:Bulog Serap 18.353 Ton Beras di OKU Raya hingga 7 Oktober 2026
Bupati OKU Teddy Meilwansyah menegaskan, sertifikasi aset memiliki arti penting, tidak hanya untuk memastikan tertib administrasi dan kepastian hukum, tetapi juga mendukung pengembangan usaha serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah.
“Ini untuk kepastian administrasi dan kepastian hukum. Tidak hanya itu, sertifikasi juga mendukung pengembangan usaha, seperti yang akan dilakukan Perumda Tirta Raja,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar setiap aset yang dimiliki pemerintah daerah maupun perusahaan daerah dijaga dan dikelola dengan baik sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat. “Setiap aset harus dijaga,” tegasnya.
Sementara Direktur Perumda Tirta Raja, Bertho Darmo Poedjo Asmanto, menyampaikan rasa syukur atas terbitnya sertifikat tersebut.
BACA JUGA:Aula Diknas OKU Dibobol, Seragam hingga Sepatu Sekolah Senilai Rp177 Juta Digondol Maling
BACA JUGA:PKB OKU Bidik 5 Kursi DPRD, Feri Riski Targetkan Partai Masuk Unsur Pimpinan
Menurutnya, sertifikasi aset menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang tertib dan memberikan kepastian hukum terhadap aset yang dimiliki.
“Dengan adanya sertifikat ini, kami merasa lega dan bahagia karena sudah ada kepastian hukum. Kami juga bisa lebih leluasa melakukan pengembangan usaha,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

