Dua Pencuri Sawit di Ogan Ilir Diringkus, 1,7 Ton Buah Hasil Curian Disikat!
Dua Pencuri Sawit di Ogan Ilir Diringkus, 1,7 Ton Buah Hasil Curian Disikat!-Foto:Dokumen Palpos-
OGAN ILIR, PALPOS.CO – Dua tersangka pencurian buah kelapa sawit berinisial YA (32) dan G (23) diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Keduanya diduga merupakan kawanan pencuri spesialis sawit yang kerap menyatroni kebun milik petani di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara.
Kedua tersangka ditangkap di kediaman masing-masing pada Rabu malam, 4 November 2026, tanpa perlawanan.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan Rusli Efendi (66), warga Kertapati, Palembang, yang mengalami kerugian akibat hasil panen sawit di kebunnya berulang kali dicuri.
BACA JUGA:Bupati Panca Apresiasi Dedikasi Letkol Gunawan, Sambut Dandim Baru Achmad Afandi
BACA JUGA:Trotoar Depan SMPN 1 Indralaya Dibongkar untuk Akses Gerai Alfamidi, Begini Kata PUPR
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti melalui Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan, didampingi Kanit Pidum IPDA Abriansyah, membenarkan penangkapan tersebut.
AKP Rio menjelaskan, aksi pencurian terakhir diketahui terjadi pada akhir Oktober 2026.
Merasa curiga karena hasil panennya terus berkurang, korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di area perkebunan.
"Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas gerak-gerik dua pria mencurigakan yang menyusup ke kebun dengan membawa dodos sawit," ujar AKP Rio Pranata Tarigan.
BACA JUGA:Geger! Mayat Pria Ditemukan Terkubur di Parit Perkebunan Ogan Ilir, Diduga Korban Pembunuhan
BACA JUGA:Bobol Rumah Nenek, Pencuri di Ogan Ilir Susul Teman ke Penjara
Akibat aksi pencurian tersebut, korban kehilangan sekitar 1,7 ton atau 1.700 kilogram buah kelapa sawit. Total kerugian materi yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp5,1 juta.
Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


