Dijadwalkan Sidang Perdana Besok, DRA Dipastikan Hadir

Minggu 05-06-2022,13:19 WIB

PALEMBANG PALPOS ID JPU KPK bakal melakukan sidang perdana tiga terdakwa dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba Sidang perdana dijadwalkan besok Senin 06 06 di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang Dalam sidang perdana itu JPU KPK bakal menghadirkan langsung ketiga terdakwa Adapun ketiga terdakwa dimaksud mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex DRA mantan Kadis PUPR Muba Herman Mayori serta mantan Kabid SDA Dinas PUPR Muba Eddy Umari Jaksa Penuntut Umum JPU KPK RI Taufiq Ibnugroho dikonfirmasi Minggu 05 6 menerangkan bahwa ketiga terdakwa sengaja dihadirkan langsung ke persidangan Guna mendengarkan keterangan sebagai saksi mahkota untuk saling bersaksi terhadap perkara tersebut Hal itu berdasarkan perintah majelis hakim Tipikor Palembang untuk menghadirkan langsung para terdakwa ke persidangan Sekaligus mendengarkan keterangan langsung para terdakwa dipersidangan ungkap Taufik Ibnugroho Taufiq menjelaskan prosedur menghadirkan para terdakwa tetap akan dikawal ketat oleh petugas pengawalan dari KPK RI Dan akan diberangkatkan dari Rutan KPK di Jakarta menggunakan pesawat Garuda jadwal keberangkatan pertama Dia memperkirakan ketiga terdakwa pada Senin besok sekitar pukul 08 00 WIB pesawat sudah landing di Palembang Untuk selanjutnya akan dilanjutkan menggunakan mobil akan langsung menuju Pengadilan Tipikor Seperti diketahui terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin Herman Mayori serta Eddy Umari merupakan pengembangan perkara Operasi Tangkap Tangan OTT KPK terhadap Suhandi sebagai kontraktor pemenang empat paket proyek di Kabupaten Muba tahun 2021 Suhandi sendiri sebelumnya telah nyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberikan suap berupa uang kepada sejumlah pejabat di Kabupaten Muba oleh karena itu majelis hakim Tipikor Palembang dan telah dijatuhi pidana selama dua tahun empat bulan penjara Uang tersebut disinyalir akan diberikan kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex melalui Herman Mayori Kadis PUPR Kabupaten Muba dan Eddy Umari Kabid SDA PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Berdasarkan data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik Suhandy kepada rekening bank milik salah satu keluarga Eddy Umari Setelah uang tersebut masuk lalu dilakukan tarik tunai oleh keluarga Eddy Umri dimaksud yang kemudian diserahkan kepada Eddy Umari dan menyerahkan uang tersebut kepada Herman Mayori untuk diberikan kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin Dari kegiatan OTT ini Tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta juga turut diamankan uang yang ada pada Mursyid ajudan Bupati senilai Rp1 5 Miliar patut diduga total komitmen fee yang akan diterima oleh Dodi Reza Alex dari pihak kontraktor terhadap empat proyek infrastruktur sejumlah sekitar Rp2 6 Miliar Atas perbuatannya ketiga terdakwa oleh JPU KPK RI didakwa dengan Primer Pasal 12 huruf a UU Tentang Tipikor atau Subsider Pasal 11 UU Tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP Fdl sumeks co editor bambang samudera

Tags :
Kategori :

Terkait