Berkas Perkara Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara Segera Disidang

Jumat 03-06-2022,20:25 WIB

Lubuklinggau Palpos Id Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Kabupaten Muratara 2019 2020 senilai Rp 9 2 miliar rampung Karena itu berkas perkara tahap pertama dilimpahkan penyidik kejaksaan ke Jaksa Penuntut Umum JPU Benar hari ini Jumat penyidik jaksa telah melimpahkan berkas perkara dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kasi Pidsus Yuriza Antoni ketika dikonfirmasi Jumat 3 6 2022 Menurutnya Setelah tahap pertama JPU akan menyiapkan dakwaaan Setelah proses dakwaan rampung akan dilanjutkan tahap II pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Palembang Bila selesai tahap dua tinggal menunggu jadwal sidang ujarnya Seperti diketahui dalam kasus ini penyidik menetapkan delapan orang tersangka Mereka adalah Munawir Ketua Komisioner Bawaslu Muratara M Ali Asek anggota Bawaslu Muratara Paulina anggota Bawaslu Muratara SZ Bendahara Bawaslu Muratara dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bawaslu Muratara Kemudian Tirta Arisandi Hendrik dan Aceng Sudrajat DPO ketiganya saat itu merupakan Kordinator sekretariat Korsek Bawaslu Kabupaten Muratara Aceng sendiri hingga saat ini masih buron Sementara ketujuh tersangka lainnya masih dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas II A Lubuklinggau Terungkapnya kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 9 2 miliar ini berawal dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejari Lubuklinggau Dalam hasil penyidikan dan audit BPKP ditemukan kerugian negara senilai Rp2 5 miliar

Tags :
Kategori :

Terkait