Cemarkan Lingkungan, Warga Gugat Dua Perusahaan Perkebunan

Selasa 31-05-2022,20:34 WIB

Sekayu Palpos Id Belasan warga Desa Kepayang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Muba mendatangi Pengadilan Negeri PN Sekayu untuk mengajukan gugatan perdata atas dugaan pencemaran lingkungan hidup Gugatan tersebut ditujukan kepada PT Mentari Subur Abadi MSA dan PT Mutu Agung Lestari MAL yang merupakan perusahaan perkebunan sawit Di sini kami mewakili masyarakat Desa Kepayang sehubungan dengan masalah pencemaran lingkungan yang dilakukan salah satu perusahaan perkebunan sawit yaitu PT Mentari Subur Abadi Kami hadir di sini untuk melakukan gugatan secara perdata atas kasus pencemaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut terang Muksil perwakilan dari warga yang menggugat Lanjutnya untuk gugatan perdata ini yang melakukan memang hanya perwakilan saja yakni berjumlah 21 orang Mereka telah melakukan aktivitas mulai 2014 tetapi baru 2020 lalu kita melakukan upaya minta keadilan salah satunya pada16 Maret 2020 dimana masyarakat Desa Kepayang melakukan unjuk rasa di pabrik PT MSA Dan situ juga telah terjadi pengeroyokan terhadap masyarakat yang meminta keadilan atas pencemaran tersebut terangnya kepada wartawan Selasa 31 5 Atas peristiwa tersebut lanjut dia pihaknya minta penjelasan serta sebagai masyarakat meminta kepada Pemerintah Kecamatan Bayung Lencir mungkin juga Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk melakukan atau verifikasi terhadap PT MSA Kemudian dari hasil uji lab tersebut pada 11 November 2020 Dinas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Musi Banyuasin telah mengeluarkan hasil sertifikasinya Dan terbukti bahwa PT MSA BOD melebihi ambang mutu lingkungan atau lebih tepatnya sudah melakukan pencemaran lingkungan kata dia Ironisnya meskipun ada masalah pencemaran lingkungan sambung Muklis pihak perusahaan justru tidak melakukan pengobatan kepada masyarakat Tidak ada makanya kami datang ke Pengadilan Negeri Sekayu untuk melakukan gugatan bukan hanya kepada PT MSA saja tapi juga kepada PT Mutu Agung Lestari Kami mempertanyakan proses sertifikasi Menurut kami tidak memenuhi syarat yang ada sesuai dengan peraturan menteri pertanian tegasnya Setelah melakukan gugatan ini ungkap dia pihaknya mungkin akan melakukan upaya pidana Ini adalah awal dari perjuangan kami untuk minta keadilan Setelah itu kami akan terus melakukan upaya termasuk upaya pidana atas kasus ini dan kasus kasus lainnya katanya Sementara itu juru bicara Pengadilan Negeri Sekayu Arief H K SH MH mengatakan gugatan tersebut sudah masuk dan lagi diproses Lagi berjalan gugatan sudah masuk Pernah menempuh mediasi namun tidak berhasil Agenda selanjutnya menempuh proses pembuktian terang Arief EDITOR Eco Marleno

Tags :
Kategori :

Terkait